Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, melakukan perpanjangan setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis merupakan sebuah keharusan.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, jika masa berlaku SIM telah lewat, pemegang tidak dapat lagi melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp 80.000.
Namun, biaya ini belum termasuk tes psikologi yang dipatok seharga Rp 37.500 dan tes kesehatan jasmani yang tarifnya menyesuaikan dengan klinik yang dipilih pemohon. Informasi ini tersedia pada laman resmi Digital Korlantas Polri.
Syarat Perpanjangan SIM A
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SIM A yang akan habis masa berlakunya beserta fotokopinya
- Bukti hasil cek kesehatan
Pemegang SIM A yang tidak segera melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya berakhir bisa terkena sanksi tilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam hal ini, pemilik SIM yang kadaluwarsa bisa dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Pastikan untuk selalu memperbaharui SIM A Anda tepat waktu untuk menghindari risiko pembuatan SIM baru dan konsekuensi hukum terkait.
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII