Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo
Sesuai urutan waktu pendaftaran (dari kiri ke kanan), pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono mendaftarkan diri sebagai pasangan capres-cawapres di kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Sabtu (16/5). Mereka akan berkompetisi dalam pemilu presiden-wapres pada 8 Juli 2009.
JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Lili Romli, memprediksi, PDI Perjuangan bakal mengambil peran sebagai oposisi dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ia meyakini, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri teguh dalam bersikap dan tak akan berganti haluan.
“Saya percaya dengan sikap politik Megawati yang hitam putih, enggak pernah abu-abu, iya-iya, tidak-tidak. Jadi selama Ibu Megawati sebagai ketua umum, saya kira akan mengambil jalan politik yang tegak,” kata Lili dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (22/4/2024).
Memang, beberapa waktu lalu muncul kabar rencana pertemuan Megawati dengan Prabowo. Namun, hal itu baru sebatas rencana.
Apalagi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam sejumlah pernyataannya menunjukkan sikap partainya yang bertolak belakang dengan kubu Prabowo. Menurut Lili, sebagai sekjen, Hasto merupakan perpanjangan tangan Megawati.
Lili pun mengaku mendengar kabar bahwa PDI-P belum satu suara soal langkah politik pasca Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Desas-desus yang beredar, sebagian elite ingin PDI-P menjadi oposisi, sebagian lain menghendaki partai banteng bergabung ke koalisi pemenang pilpres.
Menurutnya, hal ini tak lepas dari perbedaan sikap Megawati dengan putrinya yang juga Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani. Lili menilai, Megawati cenderung teguh pada pendirian, sementara Puan lebih lentur berpolitik.
Lili berpendapat, gaya politik Puan lebih mirip dengan almarhum sang ayah, Taufik Kiemas, yang dikenal egaliter dan mahir dalam urusan lobi politik.
“Saya kira di partai politik itu ada yang menyala, ada juga yang menjadi sejuk. Tampaknya Puan langgamnya yang sejuk,” ujarnya.
Lili mengatakan, sejak awal, PDI-P menunjukkan sikap berlawanan dengan koalisi Prabowo-Gibran. Seandainya merapat ke kubu pemenang, partai banteng akan dinilai kontraproduktif dan tak punya lagi nilai jual.
“Ketika PDI-P bergabung ke koalisi pemerintahan, ini berarti kontraproduktif untuk PDI-P karena selama ini pernyataan-pernyataan menunjukkan mereka itu menolak terhadap proses penyelenggaraan pemilu ini, sampai1sampai kemudian Megawati sendiri menjadi amicus curiae,” kata Lili.
“Menjadi ironis ketika kemudian pasca Putusan MK ini PDI-P bergabung dengan koalisi pemerintahan, ini akan menjadi kontraproduktif,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pilpres 2024 dimenangkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Selanjutnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengekor di urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen.
Paslon ini didukung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Di urutan buntut, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghimpun 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 ini didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya kompak mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (22/4/2024), MK menolak gugatan keduanya. Pada pokoknya, gugatan kedua pasangan calon dianggap tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.