Ossy Claranita dalang pembunuhan karyawan Toyota yang merupakan suaminya sendiri
Gridhot.ID – Kasus pembunuhan karyawan Toyota, Arif Suryono yang terjadi di Kabupaten Karawang kini telah memasuki babak akhir.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar sebelumnya, Arif Suryono ditemukan meninggal dunia dengan bersimbah darah di Desa Cibalong sari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Awalnya warga menduga pria yang bekerja di PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia tersebut merupakan korban pembegalan.
Namun setelah menjalani penyelidikan polisi yang mendalam, ditemukan kalau korban tewas akibat dibunuh secara sengaja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, rencana pembunuhan Arif Sriyono sudah dilakukan oleh sang istri selama dua minggu.
Ossy Claranita Nanda Triar (32) bersama adiknya, Pandu (19) dan RZ sebanyak empat kali melakukan pertemuan di sebuah rumah indekos untuk merancang pembunuhan.
Pembunuhan pun dilakukan dengan cara dibuat seolah-olah jika Arif Sriyono dihabisi oleh begal.
“Rencananya Arif akan dihabisi pada malam minggu. Namun tidak jadi, mereka masih mematangkan perencanaan, ” kata Abdul Jalil, Rabu (16/1/2023).
Abdul mengatakan, pada Selasa (9/1/2024) dini hari, Pandu meminta Arif menjemputnya karena sepeda motornya mogok di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.
Korban kemudian berangkat ke lokasi.
Arif mengendarai kendaraannya nyetep motor Pandu, Arif berboncengan dengan RZ.
Sesampai di lokasi tak ada penduduk, RZ yang duduk di belakang langsung menikam bagian leher Arif.
Arif berusaha menangkis tikaman RZ hingga terjatuh dari sepeda motor.
Arif terjatuh dari motornya, namun serangan tak berhenti.
Gantian Pandu menyerang memakai celurit, Arif masih berusaha menangkis dengan tangannya.
Naas Arif mulai kelelahan dan celurit serangan Pandu mengenai dada dan perut.
Pandu dan RZ kemudian meninggalkan lokasi dan membawa motor Arief.
Aksi keduanya membawa motor Arif rupaya terekam CCTV.
Sehingga polisi menduga pelakunya ada dua orang.
“Yang tadinya motor dalam keadaan mogok, kemudian pelaku lainnya di belakang dengan posisi kaki lainnya membantu motor di depan untuk jalan,” kata Abdul.
Setelah menganalisa CCTV, polisi mendapati postur tubuh pria dalam rekaman CCTV mirip dengan Pandu, yang juga merupakan adik ipar Arif.
Setelah kejadian itu, RZ melarikan diri ke luar kota. Adapun Pandu pulang ke rumah dan berpura – pura berbela sungkawa bersama Ossy.
Diketahui Ossy Claranita selaku istri korban yang juga menjadi dalang dari pembunuhan tersebut mengungkapkan penyesalannya melakukan kejadian keji ini ke suaminya sendiri.
DIkutip Gridhot dari Kompas TV, Ossy Claranita Nanda Triar, istri yang mendalangi pembunuhan Arif Sriyono, karyawan PT Toyota Motor Maunfacturing Indonesia mengaku menyesali perbuatannya telah menghabisi nyawa suaminya tersebut.
Wanita berusia 32 tahun itu saat ini hanya bisa pasrah menjalani proses hukum akibat perbuatan yang telah dilakukannya.
“Ya kalau menyesal sih menyesal. Tapi mau gimana lagi?” kata Ossy di Mapolres Karawang, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Ossy mengaku akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Selain itu, ia memastikan tidak akan meminta keringanan hukuman atas perbuatan yang telah dilakukannya.
“Saya berusaha kooperatif. Apapun saya menerima hukuman dari perbuatan yang telah saya lakukan tanpa harus mengajukan hukuman untuk diringan-ringankan,” ucap Ossy.
Adapun korban Arif Sriyono sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (9/1/2024) malam.
Saat itu, penyebab korban tewas sempat dinyatakan karena dibegal. Belakangan, hasil penyelidikan polisi berkata lain. Arif Sriyono ternyata tewas karena dibunuh.
Ketika ditemukan warga, korban mengalami sejumlah luka tusuk.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembunuhan terhadap Arif Sriyono tersebut dilakukan oleh tiga pelaku.
Selain istri korban Ossy Claranita, dua pelaku lainnya yang terlibat yakni adik kandung Ossy bernama Pandu dan pria berinisial RZ yang menjadi eksekutor atau pembunuh bayaran.
Polisi telah menangkap Ossy Claranita dan adiknya Pandu. Sementara sang eksekutor berinisial RZ masih dalam pengejaran alias buron.
Wirdhanto menuturkan, pihaknya menangkap Pandu karena turut serta membantu merencanakan pembunuhan kakak iparnya Arif Sriyono.
Adapun bantuan yang dimaksud yaitu Pandu mencarikan eksekutor untuk membunuh korban.
“Ya kami tangkap pelaku pembunuhan AS yang awalnya diduga korban begal, ternyata korban pembunuhan berencana yang didalangi istri sendiri,” kata Wirdhanto.
Wirdhanto menuturkan tersangka kakak beradik tersebut menyewa pembunuhan bayaran untuk menghabisi nyawa Arif dengan membayar sejumlah uang senilai Rp 1,5 juta.
Selain itu, kedua tersangka Ossy dan Pandu juga mempersilakan pelaku RZ untuk mengambil motor korban yang dikendarainya.
“Kita juga sudah kantongi identitas RZ sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran kami karena kabur ke luar daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wirdhanto menjelaskan, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono tersebut dilatari karena dendam dan sakit hati.
Hubungan pelaku Ossy dan korban Arif, kata Wirdhanto, sudah tidak harmonis. Bahkan, sang suami sudah tidak lagi menafkahi istrinya. Selain itu, korban kerap memarahi istrinya dan sering tidak pulang ke rumah.
“Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh,” tutur Wirdhanto.
Selain itu, Wirdhanto menambahkan, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono yang didalangi istrinya itu juga didorong oleh perjanjian pranikah.
Adapun poin perjanjian pranikah itu salah satunya yakni jika korban Arif Sriyono digugat cerai oleh istrinya atau sebaliknya, maka sang istri tak berhak atas harta gono-gini.
“Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi, memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban,” ujarnya.
Namun, lanjut Wirdhanto, jika korban Arif Sriyono meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai hak waris.
“Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati,” ujar Wirdhanto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(*)
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII