Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Bocoran Putusan MK Soal Pilpres 2024,Opsi 3 Diskualifikasi Gibran

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Proses persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) nyaris selesai.

MK tinggal menggelar sidang pengucapan putusan yang dijadwalkan digelar pada Senin (22/4).

MK juga dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa (16/4/2024) selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mencoba menjawab sejumlah pertanyaan berbagai pihak soal putusan MK yang akan diambil nantinya.

Jawaban yang disebutnya bocoran putusan MK soal Pilpres 2024 itu, diungkap Denny Indrayana di akun X nya, @dennyindrayana, Senin (15/4/2024).

WartaKotalive.com sudah meminta izin kepada Denny Indrayana untuk mengutip pernyataan di akun X nya soal bocoran atau prediksi tentang putusan MK tersebut.

“BOCORAN” Putusan MK soal Pilpres 2024. Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024? Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, offline ataupun online, di Indonesia ataupun di Australia,” kata Denny.

Ia kemudian menulis bahwa berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu:

1. Permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

2. Permohonan dikabulkan; atau

3. Permohonan ditolak.

“Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,” kata Denny.

Sebelum lebih jauh memprediksi Putusan MK, tambah Denny, perlu diingat permintaan (petitum) dalam permohonan Paslon 01 dan 03, yang pada intinya adalah:

• Petitum Paslon 01, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara  Paslon 01 dan 03 saja; ATAU hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.

• Petitum Paslon 03, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara  Paslon 01 dan 03 saja.

“Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, saya menduga putusan Mahkamah adalah diantara EMPAT opsi berikut,” ujar Denny.

Empat opsi itu adalah:

I. OPSI  SATU: Mahkamah Konstitusi MENOLAK Seluruh Permohonan, lalu Hanya Memberikan Catatan dan Usulan Perbaikan Pilpres.

Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti.

Melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air, saya berpandangan opsi satu ini yang sangat mungkin menjadi kenyataan.

II. OPSI  DUA: Mahkamah Konstitusi MENGABULKAN Seluruh Permohonan

Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03. Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangan opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi.

III. OPSI TIGA: Mahkamah Konstitusi MENGABULKAN Sebagian Permohonan, Yaitu Mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Dalam opsi tiga ini, Mahkamah mengabulkan salah satu petitum Paslon 01, yang memberi alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi, dan Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru.

Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun judicial activism, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK.

IV. OPSI EMPAT: Mahkamah Konstitusi MENGABULKAN Sebagian Permohonan, Yaitu Membatalkan Kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan Melantik Hanya Cawapres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945

Opsi ke empat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi ultra petita.

Dasar amar demikian ada dua, pertama, peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah.

Kedua, dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur, “Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Norma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK.

Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI.

Bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil Para Pemohon (Paslon 01 dan 03). Memang pembuktian sengketa Pilpres sangat rumit dan sulit.

“Namun, Mahkamah akhirnya mengambil keputusan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui Putusan 90 dan berbagai putusan MK sesudahnya. Tetapi, MK memutuskan membatalkan kemenangan cawapres Gibran dengan berbagai pertimbangan konstitusional, antara lain,” ujar Denny.

1. Cawe-Cawe Presiden Joko Widodo terbukti, dari pernyataan dan tindakan Presiden Jokowi sendiri, dan hal demikian melanggar prinsip pemilu presiden yang LUBER, Jujur dan Adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1);

2. Melalui Putusan 90 dan beberapa Putusan MK sesudahnya, meskipun secara hukum positif tidak ada lagi persoalan dengan pencawapresan Gibran, namun pelanggaran prinsip anti KKN, khususnya nepotisme relasi cawapres Gibran dengan Presiden Joko Widodo telah melanggar prinsip pemilu yang dijamin UUD 1945 dan menjadi pelanggaran konstitusi yang intolerable, dan menjadi kemenangan yang harus dibatalkan demi menjaga marwah dan kehormatan konstitusi.

3. Karena yang dapat dibuktikan hanya pelanggaran konstitusi cawe-cawe Presiden Jokowi dan nepotisme cawapres Gibran Rakabuming Raka, sedangkan pelanggaran pasangannya Prabowo Subianto, dianggap Mahkamah tidak dapat dibuktikan, maka kemenangan Capres Prabowo tetap dikuatkan oleh Mahkamah. Tentu dengan komplikasi, bahwa suara Paslon 02 tentunya adalah hasil kerja keduanya sebagai pasangan calon.

“Opsi keempat ini sejatinya punya bobot politis, selain yuridi,” ujarnya.

Karena dia, menurut Denny seakan-akan menjadi jalan tengah (kompromis) antara hukum yang moralis-idealis dengan politik yang pragmatis-realistis.

Bagi kekuatan politik yang diam-diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan berbagai alasan, opsi ke empat ini menjadi bagian dari solusi.

Karena Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari bagi MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, tentu setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

“Persoalannya, enam bulan menjelang pelantikan, saya yakin Presiden Jokowi tentu tidak akan diam. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah, seberapa kuat dan berani bukan hanya mayoritas hakim MK, tetapi juga partai-partai politik untuk bersepakat menggolkan opsi putusan ke empat yang demikian,” katanya.

Sejauh ini, menurut Denny, belum ada kekuatan politik yang berani melawan pelanggaran bahkan kejahatan konstitusional yang terang-benderang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Hampir semua kita, tunduk dan takluk atas berbagai kedzaliman konstitusi yang sejatinya dilakukan secara telanjang oleh Presiden Jokowi.

“Sewajibnya Hakim-Hakim Konstitusi selaku Negarawan, statemanship bukan partisanship, mampu melepaskan diri dari penjajahan, penghambaan, dan ketakutan atas kuasa otoritarian Presiden Jokowi, yang sebenarnya sudah akan berakhir masa jabatannya,” katanya.

Namun, hakim konstitusi juga manusia, kecuali ada kejutan luar biasa, terus terang saya tidak yakin, para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia.

“Opsi mana yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Akankah ada kejutan? Saya yakin, tidak. Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: Menolak seluruh permohonan, dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024,” kata Denny.

Di akhir tulisan, Denny mengatakan bocoran dan prediksinua itu dia tulis di Melboourne pada 15 April 2024.

Sebelumnya Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa (16/4/2024) selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB.

Fajar mengatakan sejauh ini, jadwal pengucapan putusan PHPU digelar pada Senin (22/4/2024).

“Belum ada perubahan untuk agenda itu (sidang pengucapan putusan, red). Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April,” jelas Fajar.

Sebelumnya dalam sidang Jumat (5/4), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya sidang ini dengan baik.

“Dan tentunya Mahkamah akan bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan secara komprehensif dan secara objektif karena berkat dukungan dari para pihak yang menjadi bagian dari persidangan beberapa hari ini,” jelas Suhartoyo dalam persidangan, Jumat (5/4/2024).

Suhartoyo juga menjelaskan bahwa para pihak akan diberitahukan oleh MK terkait jadwal sidang pengucapan putusan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara sah. Mereka unggul di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia. Paslon ini juga menang di luar negeri.

Meski telah diumumkan KPU, dinamika pilpres masih belum selesai. Proses sidang PHPU atau sengketa Pilpres masih bergulir di MK.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pemohon dalam perkara sengketa Pilpres kali ini.

Sedangkan KPU duduk sebagai termohon.

Dalam dinamikanya, para pihak turut menghadirkan saksi dan juga ahli di persidangan.

Selain itu, sejumlah menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga turut hadir sebagai pemberi keterangan lain yang diperlukan mahkamah.

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World