TRIBUNJABAR.ID – Beredar sebuah video yang menunjukkan dua orang turis cekcok di pintu keluar Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dua turis itu diketahui berasal dari China.
Video itu viral di media sosial sejak Sabtu (10/2/2024).
Cekcok dua turis itu pun direkam warga dan dibagikan di media sosial Facebook dan Instagram.
Lalu, kenapa dua turis asal China itu cekcok?
Gara-gara hal sepele
Dua turis wania itu ternyata datang berwisata ke Labuan Bajo bersama keluarga.
Adapun keduanya cekcok karena masalah pilihan wisata yang akan dikunjungi.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Ceppy Triono mengatakan, dua turis itu adalah rpmbongan satu keluarga asal China yang datang berwisata di Labuan Bajo.
“Peristiwanya terjadi pada Kamis (8/2/2024) pagi,” jelas Ceppy saat dihubungi, Minggu (11/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Selesai dengan damai
Ceppy mengatakan dua turis itu cekcok karena perbedaan pilihan tempat wisata yang hendak dikunjungi pertama kali di Labuan Bajo.
“Pas panggil yang paham, ternyata mereka keluarga. Yang satunya mau wisata ke mana dulu, yang satu tidak mau, maunya ke mana dulu,” ujar dia.
la menambahkan, cekcok kedua turis kemudian itu bisa teratasi. Rombongan keluarga tersebut keluar dari Bandara Komodo dengan aman.
“Kami upayakan untuk mereka menyelesaikan permasalahan keluarga itu d luar bandara saja. Di Bandara aman terkendali,” imbuh Ceppy.
Kisah Lainnya – Viral, Bule Lansia Ketahuan Jadi Pengemis di Bali, Meresahkan Masyarakat, Kini Dideportasi
MAM (69), kakek berkewarganegaraan Amerika Serikat, saat dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Jumat (26/1/2024). Dia diusir dari Bali lantaran kedapatan jadi pengemis di wilayah Ubud, Gianyar, Bali. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta))
Seorang bule berkewarganegaraan Amerika Serikat ketahuan menjadi pengemis.
Kakek berinisial MAM itu kedapatan menjadi pengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Setelah ketahuan menjadi pengemis, kakek 69 tahun itu kini dideportasi.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan MAM tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada 27 September 2023 lalu.
MAM mengantongi visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 26 Oktober 2023.
Turis lanjut sia ini kemudian ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar lantaran ketahuan mengemis.
Pada saat itu MM tengah meminta-minta di Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, pada 16 November 2023.
Setelah diperiksa, MAM pun dianggap melangar Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlingan Masyarakat.
“MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta ditempat umum,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/1/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, petugas Satpol PP menyerahkan warga negara asing (WNA) itu kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Mam didetensi (penahanan) di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.
Setelah 69 hari ditahan, akhirnya pihak Konsultas Amerika Serikat bersedia membiaya tiket kepulangannya dengan skema pinjaman.
MAM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport-Amerika Serikat, pada 26 Januari 2024.
“WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto tindakan pendeportasian terhadap WNA tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Ia mengimbau seluruh wisatawan mancanegara yang datang ke Bali agar selalu menaati hukum, norma dan nilai budaya masyarakat Bali.
“Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
#BeritaViral
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII