Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya
Ketua DPC PDIP Dance Ishak Palit mengirim surat penarikan caleg ke KPU Salatiga
SALATIGA, KOMPAS.com – Tiga caleg Dapil Sidorejo Kota Salatiga ditarik pencalonannya oleh DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga. Ketiga caleg tersebut dianggap melanggar aturan internal partai terkait Komandante.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga, Dance Ishak Palit mengatakan, caleg yang ditarik pencalonannya tersebut adalah Bonar Novi Priatmoko, Sarmin, dan Dian Purnamasari.
“Mereka melanggar aturan internal partai, PP No.1 Tahun 2023, ini tentang sistem Komandante,” ujarnya, Senin (6/5/2024).
Dance mengatakan, surat penarikan ketiga caleg tersebut dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga setelah ada penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih.
“Caleg suara terbanyak Bonar dan Sarmin, namun Dian juga turut ditarik. Ada pelanggaran internal,” terangnya.
“Khusus untuk Bonar, ini sudah terhitung berat. Karena dia diundang DPC dan DPD untuk klarifikasi tidak datang. Sehingga hak-nya sebagai anggota Fraksi PDIP di DPRD Kota Salatiga dipangkas,” kata Dance.
Dance menegaskan bahwa aturan Komandante telah disosialisasikan sejak 2022 dan sebelum tahapan Pemilu Legislatif 2024 dimulai.
“Itu kan peraturan internal partai yang disosialisasi sejak awal. Semua Komandante pakai baju berbintang dua, Bonar itu dapat lima pasang seperti ini dan dia pakai dua tahun lalu. Ketika disahkan itu dia sudah melakukan sosialisadi dengan baju ini,” tegasnya.
Dance menambahkan, calon terpilih telah diberikan sanksi karena telah melawan partai sehingga tidak mendapat fasilitas sebagai fraksi PDI Perjuangan.
“Kalau dia sebagai fraksi karena dianggap melawan partai maka dilakukan sanksi, sampai dia selesai sebagai fraksi. Kan dia fraksi, masak fraksi melawan partainya. Hak-haknya masih di terima, yang tidak diterima hanya kunjungan dan fasilitas,” jelasnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Yesaya Tiluata menyampaikan, surat penarikan caleg tersebut akan ditindaklanjuti.
“Kami akan menindaklanjuti surat dari PDIP sesuai dengan prosedur yang ada, bahwa KPU bisa memproses 14 hari sejak waktu pleno penetapan kursi dan calon terpilih sejak tanggal 2 Mei,” ungkapnya.
Diketahui, Bonar Novi Priatmoko dan Sarmin saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Salatiga. Keduanya dalam Pileg 2024 juga mendapat suara terbanyak dari PDI Perjuangan Dapil Sidorejo sehingga berpotensi kembali menjabat, karena dari perhitungan mendapat dua kursi.
Dalam Pileg 2024, Bonar Novi Priatmoko mendapat 1.989 suara, Sarmin 1.440 suara, Alexander Joko Sulistyo Budi Yuwono 1.426 suara, Dian Purnamasari 1.403 suara, Laurens Adrian 1.313 suara.