KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat ditemui awak media di KPU DKI Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, seorang mantan gubernur tak boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU No 6 Tahun 2020,” ucap Dody saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).
Aturan yang dimaksud Dody termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada.
Ketentuan tersebut berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”.
“Pasal 7 ayat 2 huruf o, ‘Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama,” tutup Dody.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tengah mencermati usulan duet antara dua Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.
“Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah yang mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,” kata Hasto ditemui di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024) malam.
Sementara itu, Anies mengaku belum bisa memastikan apakah bakal maju pada Pilkada 2024 atau tidak. Ia mengatakan, masih butuh waktu dan masukan untuk menentukan langkah politik ke depan.