Ketua KPU RI Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan,Komnas Perempuan: Selesaikan di Peradilan Pidana
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tersandung kasus pelanggaran etik untuk kedua kalinya, kali ini kasus dugaan pelecehan seksual.
Di kasus etik dengan wanita emas Hasnaeni, sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dinilai tak memberikan efek jera.
“Tentu putusan pertama boleh jadi tidak memberikan efek jera pada ketua KPU RI,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita saat dihubungi, Jumat (19/4/2024).
Kini Hasyim kembali diadukan ke DKPP atas perkara etik. Pengadu adalah seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang menjadi korban dugaan tindak asusila oleh Hasyim.
Kini, pelanggaran etik terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari harus diselesaikan di ranah peradilan pidana.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual dapat diselesaikan secara etik dan atau dengan sistem peradilan pidana.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)
“Kalau kita lihat kepada semangat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana,” kata Siti Aminah di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (31/4/2024).
Saat ini pihak Komnas Perempuan masih terus memantau proses aduan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, korban merupakan seorang anggota panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
“Namun terkait dengan ini Komnas perempuan masih dalam proses memantau dan mengikuti perkembangan yang dilakukan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)” tuturnya.
Sebagai informasi, Hasyim dilaporkan atas perkara etik terkait dugaan asusila.
Aduan dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban ke DKPP.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.
Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban. (*)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow