Kesal Istri Nikah Siri,Pria di Karawang Bacok Suami Baru Istrinya saat Lagi Malam Pertama
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Seorang pria di Karawang, Jawa Barat membacok kekasih istrinya lantaran kesal mendengar kabar keduanya telah menikah siri.
Pelaku bernama Soleh Sopian alias SS (38) naik pitam ketika mengetahui Dini Mulyasari (DM) menikah siri dengan Dede Irwan Sutiawano (38).
SS tega menghabisi nyawa kekasih istrinya itu di rumah korban di Dusun Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru pada Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, hubungan pelaku dengan istrinya sudah tidak harmonis sejak tahun Desember 2023.
Sejak waktu itu pula keduanya juga sudah pisah ranjang atau tidak tinggal satu rumah. Istrinya pun pada Januari 2024 menggugat cerai pelaku ke Pengadilan Agama.
Soleh Sopian alias SS (38), seorang pria di Karawang, Jawa Barat ditangkap usai membacok kekasih istrinya lantaran kesal mendengar kabar keduanya nikah siri.
“Ada persoalan ekonomi tidak menguntungkan sejak tahun 2022 dalam rumah tangga kedua sehingga tidak harmonis dan gugat cerai,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/5/2024).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono melanjutkan, di tengah proses gugatan cerai istri, pelaku terkejut mendapati kabar dari postingan media sosialnya bahwa istrinya itu ternyata melangsungkan pernikahan siri pada 28 April 2024.
Karenanya, pelaku merencanakan aksi pembunuhan terhadap suami siri istrinya tersebut.
Pelaku membeli celurit seharga Rp 100 ribu di pasar dan pada Senin, 29 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB dini mendatangi rumah korban.
“Pelaku SS langsung mendatangi rumah korban. Di situ korban beserta dengan istrinya atau istri sahnya pelaku atau istri sirinya korban bersama dengan anaknya sedang tidur terlelap. Tanpa ada perkataan langsung melakukan penyerangan penikaman di dalam kamar kepada korban ,” ungkapnya.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut, pelaku menikam sebanyak 2 kali ke arah perut dan dada suami siri, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka cukup parah bagian perut hingga bersimbah darah.
Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
Namun, karena kehabisan darah nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Purwakarta.
Kemudian adanya proses penyelidikan dilakukan oleh Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan termasuk mengetahui lokasi pelaku.
“Kami tangkap kurang dari 1 x 24 jam, pelaku sempat ke Purwakarta dan kami amankan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Cikampek,” katanya.
Dari kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa handphone termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk melarikan diri oleh pelaku.
Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini ada pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman sebanyak selamanya 20 tahunnya penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q