,,Keblinger,, Refly Harun Semprot Pakar Hukum yang Bilang Prabowo Bisa Dilantik Meski Tanpa Gibran
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM – Juru Bicara Timnas AMIN, Refly Harun menyemprot pakar hukum yang menyebut Prabowo Subianto bisa tetap dilantik sebagai presiden meskipun nantinya Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Adapun Refly meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal dibacakan pada Senin (22/4/2024) akan mendiskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024
“Jadi kalau ada pakar hukum yang mengatakan bahwa nanti Prabowo dilantik, Gibran didiskualifikasi, Itu cara berpikir yang keblinger, sekali lagi keblinger,” kata Refly saat menghadiri istighosah kubro yang digelar di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (16/4/2024).
Pasalnya, Refly menyebut Prabowo-Gibran sebagai satu kesatuan yang maju di Pilpres 2024. Karenanya, jika Gibran didiskualifikasi maka Prabowo juga harus didiskualifikasi.
“Kenapa begitu? Karena suara yang didapatkan 02 adalah suara Prabowo dan suara Gibran.
Jadi kalau suara mereka tidak sah karena kecurangan karena pelaggaran yang terstruktur dan sistemati maka dua-duanya wajib didiskualifikasi Itulah permohonan kita semua, permohonan 01, permohonan 03 dan mungkin juga permohonan ibu-ibu dan bapak-bapak kalian yang walaupun tidak tergabung dalam tim 01 atau 03 mendambakan demokrasi tegak di Republik ini,” paparnya.
Sebelumnya, pakar hukum yang menyebut Prabowo tetap bisa dilantik kendati Gibran didiskualifikasi disampaikan oleh Denny Indrayana.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berpatokan pada Dia menyebutkan peraturan yang tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 8 ayat 2.
Adapun pasal tersebut berbunyi:
“Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.”
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News