Ke Mana Hendry Lie? Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi Timah,Mangkir dari Panggilan Kejagung
TRIBUNKALTIM.CO – Pendiri dan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie tengah menjadi sorotan setelah namanya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Dalam update korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka baru, termasuk salah satunya adalah Hendry Lie, bagaimana bos Sriwijaya Air bisa tersangkut korupsi timah?
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengusaha Hendry Lie yang diketahui adalah pendiri Sriwijaya Air ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) kemarin, Kejagung mengumumkan daftar 5 tersangka baru dalam kasus korupsi timah.
“Betul (Hendry Lie jadi tersangka),” kata kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).
Meski telah diumumkan sebagai tersangka, Kejagung belum menahan Hendry Lie karena ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik akan memanggil ulang taipan tersebut.
Meski demikian, Ketut belum menerima informasi dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Hendry Lie.
“Katanya HL sakit,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2024).
Ketut juga belum mendapatkan informasi apakah Kejaksaan Agung telah meminta pihak Imigrasi mencegah Hendry bepergian ke luar negeri.
Dalam konferensi pers di Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya bakal memanggil Hendry sebagai tersangka.
Hendry Lie disebut sebagai beneficiary owner atau pemilik keuntungan dari PT TIN.
Peran Hendry Lie
TERSANGKA BARU KORUPSI TIMAH – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Ke mana Hendry Lie? Bos Sriwijaya Air jadi tersangka baru korupsi timah. Mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi Hendry Lie dan Fandy Lingga telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Hendry Lie
Diketahui Sriwijaya Air merupakan satu di antara maskapai penerbangan yang beroperasional di Indonesia.
Sejauh ini, penyidik menetapkan 21 orang tersangka.
Beberapa di antara mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernama Amir Syahbana, Hendry, dan marketing PT TIN berinisial FL.
Lalu, Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019 dan SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo mengatakan, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 271 triliun.
Dikutip dari situs resminya, PT Sriwijaya Air pertama kali didirikan Chandra Lie, Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2002.
Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie.
Sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.
Adapun beberapa tenaga ahli yang disebut turut merintis berdirinya Sriwijaya Air antara lain Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono dan Joko Widodo.
Dalam sejarah perusahaan, pesawat Sriwijaya Air tipe Boeing 737-200 memulai penerbangan pertamanya dari Jakarta – Pangkal Pinang, Jakarta – Jambi dan Jakarta – Pontianak.
Ke Mana Hendry Lie?
Bos maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam perkara kasus dugaan korupsi timah.
Dia awalnya dipanggil sebagai saksi, Jumat (26/4/2024).
Namun, beneficiary owner atau pemilik manfaat PT TIN tidak hadir di gedung bundar, Kejaksaan Agung.
Sementara Fandy Lingga atau FL, marketing PT TIN hadir memenuhi panggilan penyidik dan ditahan pada Jumat malam lalu.
Diketahui, Kejagung akan melayangkan panggilan terhadap Hendry Lie terkait perkara yang menyeretnya.
Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tambahan tersangka baru kasus korupsi timah.
Tiga orang dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya sakit dan mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.
Pihak swasta dalam perkara korupsi timah, tim penyidik telah menetapkan inisial HL atau Hendry Lie dan FL atau Fandy Lingga sebagai tersangka.
HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).
Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN.
“Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL marketing PT TIN,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengkonfirmasi sosok HL merupakan sosok yang pernah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) lalu, yakni Hendry Lie, founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air.
Sedangkan inisial FL merujuk pada adiknya, Fandy Lingga yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut.
“Benar, HL memang pernah kita periksa,” ujar Kuntadi.
Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung SW, mantan Plt Kadis ESDM Babel BN, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana.
“SW Kadis ESDM Prov Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM,” kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, BN tidak hadir karena sakit.
Sedangkan HL mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.
“Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan.
Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Tiga tersangka yang hadir, yakni FL, SW, dan AS kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).
“Masing-masing FL di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, tersangka AS dan tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat, ” kata Kuntadi.
Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang
Sebelumnya, Harvey Moeis telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.
Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT.
Ia diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Harvey Moeis meminta Riza mengakomodir kegiatan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat itu.
Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya.
Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey Moeis dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility.
Dana tersebut disalurkan kepada Harvey Moeis melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
Kemudian, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.