Kata Pebisnis Otomotif Soal UU DKJ yang Batasi Usia Kendaraan di Jakarta
Kata Pebisnis Otomotif Soal UU DKJ yang Batasi Usia Kendaraan di Jakarta
Robby Kurnia, selaku CEO Autoglaze Indonesia ikut menanggapi soal aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta Agus Salim/GridOto.com
Kata Pebisnis Otomotif Soal UU DKJ yang Batasi Usia Kendaraan di Jakarta
Pebisnis dari sektor otomotif ikut menanggapi terkait aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta, yang diatur dalam UU DKJ.
Gridoto / News
Wisnu Andebar May 5th, 9:40 AM May 5th, 9:40 AM
GridOto.com – Pebisnis dari sektor otomotif ikut menanggapi terkait aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Pembatasan usia kendaraan di Jakarta diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g tertulis “Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,”. Namun, belum ada rincian pasti terkait batas usia kendaraan dalam UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta itu. Robby Kurnia, selaku CEO Autoglaze mengatakan, bahwa dirinya menyambut positif adanya aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta. “Untuk area jakarta saya rasa baik adanya, karena tingkat kepadatan tentu akan berkurang,” buka Robby kepada GridOto.com, Minggu (5/5/2024). Selain itu, pembatasan usia kendaraan juga dinilai akan berdampak pada kualitas udara di Jakarta yang lebih bersih. “Tingkat polusi atau emisi juga akan berkurang karena mobil yang usianya masih muda pasti tingkat emisi lebih rendah,” paparnya. Meski belum ditetapkan, Robby memberikan pendapatnya mengenai batas usia kendaraan yang masih layak melintas di Jakarta.
Copyright Gridoto 2024
Related Article