Edhy Prabowo Bikin Kejutan,Bebas dari Penjara Hadiri Wisuda Anak Ferdy Sambo hingga Viral
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Jangan heran bila praktik korupsi di Indonesia sulit dibasmi, karena masa hukuman yang ringan.
Ketiadaan efek jera membuat para koruptor tak takut, mereka tetap korupsi selagi ada kesempatan.
Terbaru, publik dikejutkan oleh keberadaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sepertinya mantan politisi Partai Gerindra itu belum lama dijebloskan ke penjara oleh KPK, namun sekarang sudah bebas.
Kebebasan Edhy Prabowo ini terekam oleh seseorang yang mengambil foto lalu memublikasi di medsos hingga viral.
Edhy Prabowo kedapatan menghadiri menghadiri wisuda anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo, sebagai prajurit Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol), Senin (28/11/2023).
Dalam video yang viral di medsos, Edhy Prabowo tampak riang gembira memberi semangat Tribrata yang tampak murung.
Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna ini digelar di Lapangan Sapta Marga, kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
“Kamu bisa,” ucap Edhy saat menghampiri Tribrata yang sedih tak bisa disaksikan oleh kedua orangtuanya yang dipenjara.
Pada kesempatan itu, Edhy mengenakan setelan jas dan kemeja biru muda berdasi.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video viral yang perlihatkan kehadiran Eddy dalam wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra.
Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini sudah dibebaskan bersyarat dan harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Deddy dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/11/2023).
Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS subsider tiga tahun penjara.
Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.
“(Uang pengganti dan denda) sudah dibayar,” ujar Deddy.
Mantan Menteri Kelauan dan Perikanan Edhy Prabowo bebas dari penjara, setelah ditangkap KPK karena korupsi. Tampak Edhy menghadiri wisuda anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo, Senin (28/11/2023). (tribunnews.com)
Adapun Edhy mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November 2020 lalu karena menerima suap.
Dengan demikian, sejak ditahan sampai bebas bersyarat, Edhy telah menjalani masa hukuman hampir tiga tahun.
Menurut Deddy, selama menjalani hukuman Edhy Prabowo berkelakuan baik sehingga sempat mendapatkan remisi.
“Total mendapat remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari,” kata Deddy.
Sebelumnya, saat masih menjadi wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menilai ada persoalan lain dalam sejumlah putusan badan peradilan.
Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo di tingkat kasasi.
“Saya sendiri justru melihat adanya persoalan lain dari sejumlah putusan-putusan badan peradilan yaitu kecenderungan munculnya perbedaan-perbedaan mencolok (disparitas) dalam penjatuhan hukuman di tingkat pertama, tingkat banding, termasuk pada tingkat kasasi,” papar Nawawi, Sabtu (12/3/2022) lalu.
Ia mencontohkan munculnya disparitas itu pada perkara Edhy Prabowo dan jaksa Pinangki. Pada perkara Edhy, ia divonis 5 tahun penjara di tingkat pertama. Kemudian hukuman itu diperberat menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding. Lalu pemangkasan terjadi dalam putusan majelis hakim kasasi.
Sedangkan pada perkara jaksa Pinangki, hukumannya dipangkas oleh majelis hakim tingkat banding. “Dalam perkara jaksa Pinangki misalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, ironisnya justru pada tingkat banding berubah hanya 4 tahun penjara,” kata dia.
Fenomena itu, lanjut Nawawi, memunculkan pandangan bahwa pemberian hukuman dilakukan secara serampangan.
“Terkesan menjadi suka-suka, lain hakim lain hukuman. Seperti lain koki, lain rasa masakan,” jelasnya.
Nawawi mengatakan fakta ini juga akan memunculkan pandangan bahwa putusan tak lagi dilihat berdasarkan hukumnya.
“Ini memunculkan anekdot, jangan lihat hukumnya tapi lihat hakimnya. Ini yang menurut saya harus menjadi pekerjaan rumah MA,” sebut dia.
Ia pun memandang berbagai disparitas putusan itu menunjukan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan menjadi tidak berarti.
“Karena proporsionalitas pemidanaan tidak diindahkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis kasasi memutuskan memangkas hukuman Edhy Prabowo karena ia dinilai bekerja baik saat menjabat sebagai Menteri KP.
Tiga majelis kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani menilai kinerja baik itu nampak dari kebijakan Edhy mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Peraturan itu dinilai berpihak pada masyarakat khususnya nelayan kecil. Sebab di dalamnya seorang eksportir lobster diwajibkan mengambil benih lobster dari nelayan.
Sebagai informasi, Edhy dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap ekspor benih benur lobster (BBL) dan budidaya lobster senilai Rp 25,7 miliar.
Pada pengadilan tingkat pertama Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara.
Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Di tingkat banding, hukuman Edhy justru diperberat menjadi sembilan tahun penjara.
Kemudian, Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hukumannya dipotong kembali menjadi lima tahun penjara.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News