Kabar Gembira,Kepala Desa Kini Dapat Tunjangan Purnatugas dan Uang Pensiun
BANGKAPOS.COM–Kabar gembira bagi para kepala desa di seluruh Indonesia, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Perubahan ini mengatur beberapa hal penting termasuk hak keuangan bagi kepala desa.
Dilansir dari lembaran UU yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara pada tanggal 2 Mei, presiden meneken undang-undang baru ini pada 25 April 2024.
Salah satu perubahan signifikan adalah pemberian uang pensiun bagi kepala desa, yang merupakan salah satu dari tiga hak keuangan yang diberikan kepada mereka.
Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas untuk kepala desa.
Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.
Menurut pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa, di akhir masa jabatan, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas sesuai kemampuan keuangan desa yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.
Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah.
Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa kepala desa yang telah menyelesaikan tugasnya.
UU yang baru ini juga mengatur tentang jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.
Selain itu, ada perubahan signifikan pada masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun per periode, dari yang sebelumnya hanya enam tahun, dengan maksimum dua periode.
“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” ujar pasal 39 ayat (1) UU Desa.
Meski begitu, jumlah maksimum periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.
Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai peralihan untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir sampai dengan bulan Februari 2024, di mana mereka dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU yang baru.
Pasal 34A mengatur mekanisme pemilihan kepala desa jika hanya ada satu calon yang mendaftar.
Dalam situasi ini, pendaftaran akan diperpanjang hingga 25 hari tambahan, dan jika tetap hanya ada satu calon, panitia pemilihan bersama Badan Permusyawaratan Desa akan menetapkan calon tersebut secara musyawarah untuk mufakat.
Undang-undang ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI dan diharapkan dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan kinerja, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa di Indonesia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas sempat menjelaskan bahwa DPR mengubah ketentuan Pilkades agar calon kepala desa tunggal tak menghadapi kotak kosong.
Supratman mengatakan hal itu demi menjaga keamanan di desa. DPR memandang pemilihan melawan kotak kosong hanya akan menghamburkan anggaran lantaran jika kotak kosong menang, maka pemilihan harus diulang.
“Saya melihat ada suatu hal yang positif kalau seandainya ini ditetapkan dan kemudian bisa menghemat biaya penyelenggaraan dan juga menghindari konflik,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, 28 Juni 2023.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Desa sesuai dengan tuntutan para kepala desa. Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap dengan disahkannya perubahan kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Tito pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tito mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.
”Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” imbuhnya.
(tribun network/fik/dod)