Istri Pembunuh 'Mayat Wanita dalam Koper' Syok Berat
M Ali Rahman, kerabat dari Ade Lista di Palembang. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
Ade Lista Putri (27 tahun) istri dari Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28 tahun), pelaku pembunuhan kasus ‘mayat wanita dalam koper’ syok saat mendapati suaminya ditangkap polisi.
Hal itu disampaikan M Ali Rahman (64 tahun) yang merupakan kerabat Ade Lista. Menurutnya, penangkapan tersebut terjadi setelah 3 hari Arif datang ke Palembang pada 29 April 2024.
“Penangkapannya Senin tengah malam. Saat itu Arif sedang tidur. Saya sendiri diminta untuk mendampingi kepolisian,” katanya, Kamis, 2 Mei 2024.
Akibat kejadian ini, Ade Lista menjadi syok berat dan belum mau menemui orang karena sama sekali tidak menyangka kalau suami yang baru dinikahinya 2 bulan itu terlibat kasus pembunuhan.
“Apalagi korban masih satu perusahaan dengan mereka tapi berbeda cabang penugasan,” katanya.
Kedatangan Arif ke Palembang juga dalam rangka persiapan acara resepsi pernikahan mereka yang rencananya akan berlangsung pada 5 Mei 2024.
“Acara resepsinya itu Minggu ini. Jadi wajar syok dengan kejadian yang tiba-tiba seperti ini. Apalagi undangan juga sudah disebarkan tapi dengan kejadian ini acaranya pasti batal,” katanya.
Ali menambahkan, keluarga Ade Lista sendiri menganggap kejadian ini sebagai musibah yang tentunya akan ada hikmah di baliknya.
“Kami juga saat ini hanya bisa memberikan semangat agar Ade Lista tetap tabah dan sabar menghadapi cobaan tersebut,” katanya.