Ini Kalimat Pemicu TikToker Galih Loss yang Kini Jadi Tersangka Penistaan Agama
SRIPOKU.COM — Polisi akhirnya menetapkan content creator Galih Loss jadi tersangka buntut pembuatan konten penistaan agama pada Senin (22/4) malam.
Galih Loss ditangkap penyidik gabungan Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Saat ini Galih Loss sudah ditetapkan jadi tersangka buntut konten yang dibuatnya tersebut.
Galih Loss masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Konten Galih Loss
Konten penistaan agama tersebut juga diunggah Galih Loss dalam akun media sosialnya.
Dalam video, terlihat Galih Loss bertanya kepada anak kecil tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji.
“Hewan-hewan apa yang bisa ngaji?” tanya Galih.
“Apa ya, Bang? Paus, paus, paustaz,” jawab bocah tersebut.
Tebak-tebakan pun berlanjut. Galih Loss kembali bertanya terkait tebak-tebakan tersebut. Saat itu dia mempermainkan lafaz surat Al-Qur’an sebagai jawaban.
“Selain pak ustaz, apaan?” tanya Galih.
“ya, baru tahu. Monyet kali ya,” jawab bocah.
“Lu udah nyerah belum? Lu mau tahu nggak hewan apa? Auuudzubillahiminasyaitonnirojim,” jawab Galih.
“Bener nggak?” tanya Galih Loss lagi.
“Hewan apa itu berarti?” tanyanya.
“Serigala,” celetuk si bocah dan dibenarkan Galih Loss.
Sosok Galih Loss
Awal mula Galih ditangkap polisi karena konten tebak-tebakan soal hewan apa yang bisa mengaji.
Tebak-tebakan ini dilontarkan Galih kepada seorang anak.
Dalam video tersebut, Galih menirukan suara serigala yang kemudian disambung dengan kalimat taawuz.
“Lu mau tau nggak hewan apa (yang bisa ngaji?)” tanya Galih kepada seorang anak.
“Auuuudzubillahiminassyaitanirrajim,” katanya.
Sementara itu, Galih diketahui memiliki sejumlah akun media sosial, di antaranya Tiktok dan Instagram.
Di TikTok @galihloss3, per Selasa pukul 20.27 WIB, ia mempunyai 351.7 ribu pengikut dan video-videonya telah disukai sebanyak 9.4 juta kali.
Sedangkan di Instagram @galihloss, laki-laki berusia 24 tahun itu memiliki 94.7 ribu pengikut.
Kemudian, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), nama Galih Noval Aji Prakoso terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Ia merupakan mahasiswa jurusan Teknik Industri yang masuk pada tahun 2019.
Galih Loss Meminta Maaf
Di sisi lain, Galih telah meminta maaf terkait kontennya yang memplesetkan kalimat taawuz menjadi auman serigala.
“Perkenalkan nama saya Galih Noval Aji Prakoso pemilik akun TikTok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan mempelesetkan suara aungan serigala menjadi Auuudzubillahiminasyaitonnirojim,” kata Galihloss dalam video yang diterima, Selasa.
Ia mengaku menyesal telah membuat konten yang sudah viral di media sosial.
“Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya,” ucapnya.
Ia pun berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.
Dirinya juga berjanji, ke depan akan membuat konten yang lebih bermanfaat.
“Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video itu tersebut. Dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.
Adapun Galih ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Galih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
“Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Tiktoker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Buntut Bikin Konten Hewan yang Bisa Ngaji.