Ini Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol Luar Kota dan Tol Dalam Kota
Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II
Otomania.com – Jalan tol merupakan fasilitas yang ditujukan bagi penggna jalan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh.
Namun, meski disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti penguna jalan tol bisa sesuka hati untuk memacu kendaraannya.
Pasalnya, di jalan tol tetap ada batas kecepatan yang ditentukan baik minimal dan maupun maksimal.
Batas kecepatan tersebut untuk menjaga keselamatan berkendara agar terhindar dari kecelakaan.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru, mengatakan.
Batas kecepatan mengemudi di jalan tol antara dalam kota dan luar kota memiliki tidak sama.
“Dalam kota maksimal 80 km/jam, minimal 60 km/jam,” kata Heru kepada tim.
Lalu untuk tol luar kota berapa batas kecepatan yang ditentukan?
“Sedangkan luar kota maksimal 100 km/jam, minimal 80 km/jam,” sambung Dwimawan Heru.
Batas kecepatan di jalan tol juga diatur dalam Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.
Namun menurutnya, ada beberapa ruas jalan tol perlu diperhatikan karena ada pengecualian.
“Contoh Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed, yang dikenal sebagai Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, ini tol luar kota tapi maksimal 80 km/jam,” jelasnya.
“Jadi pengendara diharapkan fokus saat mengemudi karena semua ada di rambu, dan jangan sampai melanggarnya,” harap Dwimawan Heru.
Sudah paham ya! Sebaiknya jangan dilanggar untuk keselamatan bersama.