Inggris Curang Dalam Kasus Garuda, Indonesia Ancam Gugat Lembaga Antikorupsi SFO
Inggris Curang Dalam Kasus Garuda, Indonesia Ancam Gugat Lembaga Antikorupsi SFO
bali.jpnn.com, JIMBARAN – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar mengatakan Pemerintah Indonesia berencana mengajukan gugatan kepada lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO).
Ancaman tersebut dilontarkan setelah lembaga tersebut mendapatkan kompensasi sebesar 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017 silam.
Di sela pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Badung, Bali, Cahyo Rahardian Muzhar mengatakan Indonesia sangat menyayangkan Pemerintah Inggris yang tidak pernah berkomunikasi terkait kompensasi ini.
“Seharusnya Indonesia dilibatkan,” ujar Cahyo Rahardian Muzhar.
Kasus ini menyeruak setelah Pemerintah Inggris melakukan penyidikan dengan membuka perkara pidana atas dugaan suap pembelian pesawat Garuda.
Dalam perjalanannya, proses hukum dihentikan karena negara itu memiliki undang-undang yang mengatur bahwa proses hukum itu dapat dihentikan apabila membayar kompensasi berupa denda sebesar 992 juta Euro.
Cahyo Rahardian Muzhar mengenaskan meski tidak mencampuri aturan hukum yang berlaku di negara itu, tetapi ia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara yang dirugikan atas kasus tersebut.
Pasalnya, pembelian pesawat dengan harga yang tidak wajar alias digelembungkan, tetapi tidak mendapatkan hak dari kompensasi tersebut.
“Oleh karena itu, kami putuskan menggugat SFO Inggris di pengadilan Inggris karena kami juga akan minta hak kami.
Terutama terkait hak Indonesia dari kerugian yang diakibatkan penggelembungan pembelian pesawat dari Airbus,” kata Cahyo Rahardian Muzhar.
Menurut Cahyo Rahardian Muzhar, tidak adil mengingat lembaga nonpemerintah di Inggris itu melakukan penyidikan terhadap produsen pesawat Airbus dengan menggunakan informasi, data dan dokumen dari Indonesia.
Termasuk putusan pengadilan di Indonesia atas kasus suap itu yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ibaratnya semua informasi dari Indonesia, dia (SFO) melakukan penyidikan, terus dia dapat uang 992 juta Euro. Itu tidak adil, ini yang kami kejar,” ucapnya.
Cahyo Rahardian Muzhar menambahkan Indonesia memiliki peluang untuk melakukan tuntutan itu karena sudah melakukan konsultasi dengan beberapa ahli hukum di Inggris.
“Kans (menang) tetap ada,” imbuh Cahyo Rahardian Muzhar.
Cahyo Rahardian Muzhar tidak menyebutkan waktu pasti pengajuan gugatan di Inggris itu, tetapi memastikan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sebelum berencana menggugat, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat dari Kementerian Hukum dan HAM kepada pemerintah di Inggris sejak sebelum Pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia bahkan sempat memanggil duta besar Inggris untuk Indonesia di Jakarta, tetapi belum mendapatkan hasil memuaskan.
“Inilah justru kami harus evaluasi, apakah benar dalam konteks ini Inggris menganggap kita negara setara dengan mereka.
Ini task for us. Kami akan all out dan saya dapat persetujuan Menkumham menggugat Serious Fraud Office di Inggris,” tuturnya. (lia/JPNN)