Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Resign dari Pekerjaan

cara mencairkan jht bpjs ketenagakerjaan usai resign dari pekerjaan

Ilustrasi uang tunai. Lokasi penukaran uang baru di kas keliling dan titik perbankan di wilayah Sumenep, Madura selama bulan Ramadhan 2024.

KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) jika resign atau mengundurkan diri setelah hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

JHT adalah program perlindungan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan jika mereka tidak lagi bekerja karena resign, pensiun, mengalami kecacatan, atau meninggal dunia.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa peserta dapat mencairkan JHT secara online maupun offline.

Pencairan JHT secara online dapat dilakukan melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sedangkan pencairan JHT secara offline dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah periode libur Lebaran berakhir.

“Layanan kami kembali aktif (setelah Lebaran) pada tanggal 16 April,” ujar Oni saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (9/4/2024).

Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta jika mereka ingin mencairkan JHT, yakni:

1. Usia pensiun 56 tahun:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

2. Usia pensiun PKB pensiun

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

4. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

5. Mengundurkan diri

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):
    • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
    • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
    • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
    • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja atau buruh
    • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

8. Cacat total tetap:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
  • NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

9. Meninggal dunia

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
  • KTP atau paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari pengadilan agama atau pengadilan negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada pengampu)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

10. Klaim sebagian JHT 10 persen:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Perlu dicatat bahwa berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

11. Klaim sebagian JHT 30 persen

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih Rp 50 juta)

Syarat klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih Rp 50 juta)
  • Dokumen perbankan:
  • Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotokopi standing instruction dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
  • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan rekening peserta pada Bank pengajuan kredit

Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami atau istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

  • KTP pasangan atau KK
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online

Peserta dapat mengikuti cara di bawah ini jika ingin mencairkan JHT secara online:

  • Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal adalah 6 MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan
  • Klik simpan
  • Tunggu beberapa waktu sampai mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi peserta untuk verifikasi data melalui wawancara melalui video call
  • Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir setelah proses pencairan selesai.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline

Berbeda dengan proses secara online, mekanisme pencairan JHT secara offline dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline berikut ini:

  • Membawa dokumen yang sudah disebutkan di kolom persyaratan
  • Mengisi data formulir pengajuan JHT
  • Mengambil nomor antrean
  • Tunggu beberapa saat sampai dipanggil untuk wawancara
  • Peserta akan mendapat tanda terima setelah wawancara dinyatakan berhasil
  • Isi penilaian kepuasan e-survey
  • Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World