TRIBUNSUMSEL.COM – Kiesha Alvaro tampaknya memberi jawaban atas permintaan Gunawan Dwi Cahyo.
Seperti diketahui, Okie Agustina harus keluar rumah karena Gunawan Dwi Cahyo mau menjual rumah tersebut.
Rumah tersebut merupakan harta bersama Okie Agustina dengan Gunawan Dwi Cahyo.
Gunawan Dwi Cahyo menginginkan rumah itu dijual kemudian hasilnya dibagi dua dengan Okie Agustina.
Okie Agustina merasa tidak mungkin untuk keluar sekarang dari rumah Gunawan Dwi Cahyo karena belum bisa beli rumah baru.
Tapi akhirnya Okie Agustina bersedia keluar dari rumah mantan suaminya, Gunawan Dwi Cahyo.
Karena hal itu, Kiesha Alvaro bakal menghadiahi Okie sebuah rumah. ‘Istana’ itu berada di Bogor.
“Tahun ini mau beli rumah,
buat gue dan Bunda,
mungkin di Bogor,” ucap Kiesha Alvaro di Studio Emtek, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (11/1/2024) malam dikutip dari Wartakotalive.com.
Salah satu judul film populer yang dibintangi Kiesha termasuk Siksa Neraka yang belum lama ini dirilis di bioskop.
Namun tak cuma akting, Kiesha belakangan juga mulai menjajal dunia musik dan bahkan melirik jenjang karier politik seperti Pasha Ungu.
“Sebenarnya kalau bisa semua,
ya semua dikerjakan,.
tapi harus ada yang dikorbankan,” kata Kiesha Alvaro.
“Gue nggak mau santai,
mending capek kerja sekarang saat masih muda dan hidup tenang saat sudah tua nanti,” ucap Kiesha Alvaro yang kini berusia 19 tahun itu.
Reaksi Gunawan Dwi Cahyo usai resmi cerai dengan Okie Agustina. (Ig@gunawandwicahyo13/Tribunnews.com)
Diberi Waktu 5 Tahun
Awalnya Okie Agustina tidak mau keluar meski diberi waktu pihak Gunawan Dwi Cahyo selama lima tahun.
Namun Okie Agustina khawatir harus keluar dari rumah Gunawan Dwi Cahyo ketika belum bisa beli rumah.
Okie Agustina sempat meminta rumah tersebut buat anak-anaknya karena ada buah hati hasil pernikahannya dengan Gunawan Dwi Cahyo.
Belakangan ada kespakatan baru yang membuat Okie Agustina akhirnya setuju untuk tidak berada di rumah Gunawan Dwi Cahyo.
Aktris Okie Agustina mengaku awalnya tak mau menuruti permintaan mantan suaminya, Gunawan Dwi Cahyo.
Dalam amar putusan cerainya, Gunawan memintanya untuk meninggalkan rumah mereka di Bogor, Jawa Barat, dalam jangka waktu lima tahun sejak resmi cerai.
“Awalnya sih aku enggak mau.
Ngapain pakai waktu sih?” ucap Okie dikutip dari YouTube Curhat Bang Denny Sumargo.
Okie mengatakan, sempat ada kekhawatiran dirinya belum mampu membeli rumah sebagai tempat tinggal dia dan keempat anaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Kalau pakai jangka waktu,
kayaknya nanti kalau misalnya gue belum bisa beli rumah dalam lima tahun, kita harus keluar,” ucap mantan istri Pasha Ungu ini.
“Sebenarnya aku minta buat anak-anak,
karena ada Miro (anak dari perkawinannya dengan Gunawan),” ujar Okie.
Beda Reaksi Okie Agustina Jalani Sidang Cerai, Gunawan Dwi Cahyo Bungkam Datangi Pengadilan Agama (youtube/Intens Investigasi)
Namun kemudian ada kesepakatan baru antara dia dan Gunawan, sehingga Okie akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
“Kalau memang nanti belum beli rumah,
dibicarakan lagi,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Okie mengungkap alasan dia diminta keluar dari rumah sebenarnya karena Gunawan ingin menjual rumah mereka yang ada di Bogor, itu.
“Sebenarnya dia maunya dijual,
bagi dua,” tutur Okie.
“Aku bilang kayaknya enggak mungkin kalau dijual sekarang
.Aku harus cari rumah dulu untuk anak-anak tinggal,” kata Okie lagi.
Gunawan Dwi Cahyo Bakal Laporkan Okie Agustina ke Polisi, Karena Dituduh Selingkuh, Kariernya Hancur (Kolase Tribunsumsel.com)
Dalam amar putusan, Okie Agustina dan anak-anaknya disebutkan masih dibolehkan untuk tinggal selama lima tahun di rumah mereka, di Bogor, Jawa Barat, dari 2024 hingga 2029.
Rumah itu tercantum dalam harta bersama.
“Terhadap harta berupa rumah tinggal yang terletak di Bogor akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan (penggugat) beserta anak-anaknya dalam waktu lima tahun,
terhitung mulai 1 Januari 2024 sampai dengan Januari tahun 2029,” ujar kuasa hukum Gunawan, Wahyudo Tora Hananto, membacakan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Bogor di Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
“Dan harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua
, separuh bagian untuk penggugat dan separuh bagian untuk tergugat.
Dan apabila pada waktunya penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan,” ucap Tora.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII