Guru Besar Unair Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru

guru besar unair nilai penangkapan palti hutabarat keliru

foto

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar komunikasi politik, Henri Subiakto menyebut polisi keliru dalam memahami UU ITE yang dipakai sebagai dasar penangkapan pegiat media sosial Palti Hutabarat. Musababnya, pasal yang digunakan menurutnya tidak memenuhi unsur.

“Penangkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini,” kata Henri melalui keterangan resminya, Sabtu, 20 Januari 2024.

Henri mengatakan, Palti Hutabarat disangkakan melakukan penyebaran berita bohong dan diduga melangar Pasal 28 ayat (3) UU No 1 tahun 2024 tentang ITE. Sementara pasal itu berbunyi orang yang dapat dipidana apabila menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

“Yang dimaksud kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Bukan kondisi di ruang digital/siber. Penjelasan pasal 28 ayat 3,” kata Henri.

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) itu mengatakan, artinya pasal larangan menyebarkan berita bohong itu baru bisa dipidana jika berakibat memunculkan kerusuhan di dunia fisik. Bukan keributan di dunia digital atau medsos. “Pertanyaanya dimana kerusuhan yang timbul gara-gara repost saudara Palti? Ini penting karena merupakan unsur pidana,” kata Henri.

Mirisnya lagi, lanjut Henri, ini merupakan pasal baru yang mulai berlaku di UU ITE tahun 2024 yang baru saja ditanda-tangani Presiden Jokowi. Pada UU ITE sebelumnya, tidak ada pasal delik materil yang sanksi hukumannya 6 tahun ini.

“Pasal 28 ayat (3) merupakan pasal baru di UU ITE. Jadi, penangkapan Palti ini merupakan kasus pertama yang terjadi yang dijerat dengan pasal itu. Sayangnya penggunaan pertama kali pasal baru ini justru dilakukan secara salah,” kata Henri.

Persoalan kedua, ujar Henri, percakapan yang terekam dari aparat di Kabupaten Batu Bara tersebut juga perlu diselidiki lagi, apakah benar berita bohong atau memang terjadi. “Sudahkah polisi memiliki dua alat bukti permulaan terkait rekaman itu sebagai hoaks atau manipulasi fakta? Ini juga harus dijelaskan,” katanya.

Penangkapan Palti Hutabarat sebelumnya ramai di media sosial. Penangkapan ini diduga karena unggahannya tentang percakapan pejabat yang diduga mengarahkan ke pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan penggiat medsos Palti Hutabarat karena diduga mengunggah berita bohong atau hoax lewat media sosialnya. Trunoyudo mengatakan Palti ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 pagi di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

“Kami sampaikan bahwa benar saudara PH telah ditangkap oleh Dittipidsiber Polri pada pagi sekitar pukul 03.44 WIB,” kata Truno di Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Januari 2024.

Truno mengatakan, penangkapan Palti Hutabarat didasari dengan dua laporan yang masuk ke Polisi Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut yang dilaporkan oleh Amru Riandi Siregar dan laporan yang masuk ke Bareskrim Mabes Polri oleh Muhammad Wildan. Truno mengatakan Palti diduga melanggar UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World