Yudha Arfandi Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Kematian Dante, Berikut Bunyi Pasalnya

yudha arfandi dijerat pasal berlapis dalam kasus kematian dante, berikut bunyi pasalnya

foto

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka terkait insiden kematian Dante atau Raden Adante Khalif Pramudityo, anak berusia 6 tahun putra artis Tamara Tyasmara. Dante diketahui meninggal karena tenggelam di sebuah kolam renang di Palem Duren Sawit, Jakarta Timur, pada tanggal 27 Januari 2024.

Penyidik Jatanras menangkap YA di tempat tinggalnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pukul 09.00, Jumat, 9 Februari 2024. Hingga pukul 20.55, YA masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan terdapat beberapa saksi yang melihat korban saat sedang latihan berenang, dan ada saksi lain yang melihat Dante muntah-muntah. “Ketika diangkat ke atas, korban sudah tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Dilansir dari antaranews.com, YA terjerat pasal berlapis oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kematian Dante tersebut. “Tersangka YA dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, ” kata Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat lalu.

Ade mengatakan jeratan terhadap tersangka dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis, 8 Februari 2024.

“Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia,” ujarnya.

Berikut bunyi pasal 340, 338 dan 359 KUHP:

Pasal 340 KUHP

Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, Pasal 340 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 338 KUHP

Dikutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 359 KUHP

Dikutip dari jurnal.uns.co.id, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

SUKMA KANTHI NURANI I ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Teka Teki Kematian Dante Putra Artis Tamara Tyasmara Kekasih Dicokok Polisi

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World