Gegara Lagu ,Bilang Saja,,Agnez Mo Dituntut Ganti Rugi Rp1,5 M,Ari Bias Bakal Tempuh Jalur Hukum
TRIBUNJATIM.COM – Gara-gara lagu ‘Bilang Saja’, Agnez Mo kini dituntut ganti rugi Rp1,5 M oleh penciptanya, Ari Bias.
Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan HW Group terkait menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin.
Bahkan Ari Bias mengaku bakal tempuh jalur hukum.
Menurut Ari Bias, Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja ketika tampil di event HW Group pada Mei 2023 lalu.
Bahkan Agnez Mo tampil di tiga kota yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Tak tangung-tanggung, Agnez Mo dituntut ganti rugi Rp1,5 M terkait lagu yang dipopulerkan oleh dirinya.
Agnez Mo pun disebut tak memberikan hak Ari Bias sebagai pencipta tunggal lagu Bilang Saja tersebut.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias pun membongkar duduk perkara mengapa kliennya melakukan hal itu.
Hal itu diketahui dari tayangan di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/5/2024).
Menurut pengakuan Minola Sebayang, somasi ini terjadi buntut dari aksi Agnez Mo satu tahun lalu yang masih membawakan karya ciptaan Ari Bias tanpa izin.
“Jadi ini berkaitan dengan penggunaan lagu yang berjudul Bilang Saja, yang merupakan karya dari Ari Bias, yang digunakan dalam konser musik tanpa izin,” jelas dia.
“Peristiwa itu sendiri terjadi sudah hampir satu tahun yang lalu. Masing-masing pada bulan Juni ya, itu di Surabaya, Bandung, dan Jakarta,” imbuhnya.
Agnez Mo pun disebut tak memberikan hak Ari Bias sebagai pencipta tunggal lagu Bilang Saja tersebut.
“Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan hak daripada Ari Bias sebagai pencipta, yang berkaitan dengan masalah hak ekonominya,” jelas sang kuasa hukum.
Dalam kesempatan itu terungkap, Ari Bias sebelumnya telah mengirimkan surat yang berisi mekanisme apabila karya ciptaannya dibawakan dalam konser.
“Sebenarnya sudah ada surat yang dikirimkan oleh Ari Bias, bahwa lagu-lagu yang merupakan ciptaan dari Ari Bias.”
“Itu Ari Bias sendiri menyatakan khusus untuk lagu-lagu yang digunakan untuk konser atau live.”
“Itu dia menerapkan yang namanya direct license, artinya memberitahu langsung atau meminta izin langsung kepada Ari sebagai penciptanya.”
“Jadi mengenai mekanismenya, mungkin Ari bisa memberikan izin atau bisa memberikan informasi pada LMKM, sehingga itu bisa berjalan sebagaimana semestinya,” bebernya.
Namun sayangnya, itikad baik Ari Bias untuk berkirim surat belum direspons oleh pihak Agnez Mo.
“Jadi ini sudah dilakukan, tapi itikad baik itu tidak ada, atau belum ada sampai hari ini,” paparnya.
Konferensi pers Ari Bias tentang somasi Agnez Mo di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Buntut dari hal itu, pihak Ari Bias pun melayangkan somasi pada pihak penyelenggara.
“Atas permintaan Ari dan kuasa yang diberikan oleh Ari, kami sudah melakukan somasi tertutup secara tertulis kepada penyelenggaranya, HW Group, yang berada dalam naungan PT Aneka Bintang Gading,” urainya.
Tak sampai di situ saja, pihak Ari Bias juga melayangkan somasi pada Agnez Mo yang merupakan penyanyi lagu tersebut.
“Dan juga (melayangkan somasi) pada Agnez Mo sendiri yang membawakan lagu tersebut,” timpalnya.’
Pihak Ari Bias pun membeberkan tujuannya melayangkan somasi tersebut pada pihak penyelenggara dan juga penyanyi bernama lengkap Agnes Monica Muljoto tersebut.
“Agar mereka mempertanggungjawabkan atas penggunaan lagu tanpa izin, yang mereka lakukan hampir satu tahun yang lalu.”
“Sebelum klien kami melakukan somasi ini, sudah melakukan pengecekan kepada LMKM.”
“Dari catatan LMKM sendiri juga belum ada laporan, belum ada permintaan izin, apalagi pembayaran,” urainya.
Atas hal itu, pihak Ari Bias pun menganggap somasi adalah langkah yang tepat untuk menyikapi permasalahan tersebut.
“Jadi ini yang membuat kita, Ari khususnya, bahwa harus dilakukan somasi tertutup,” tukasnya.
Akhirnya, Ari Bias melayangkan somasi terbuka pada Agnez dan HW Group dengan harapan segera mendapat respons.
Ari Bias juga menuntut Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo dan HW Group karena membawakan lagu ciptaannya tanpa izin.
“Kami meminta mereka untuk segera melakukan kewajiban mereka untuk membayar penalti atas pelanggaran yang mereka lakukan.”
“Dengan tidak menggunakan izin kepada pencipta menggunakan lagu secara komersil dalam konser yang dilakukan sebanyak tiga kali itu ya,” ujar Minola Sebayang.
“Penalti masing-masing sebesar Rp500 juta. Jadi tiga konser artinya ada Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan,” lanjut Minola Sebayang.
Minola Sebayang mengatakan, Ari Bias akan menempuh jalur hukum jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada respons dari Agnez Mo dan juga HW Group.
“Jika tidak ada respons, tidak ada iktikad baik, baik dari HW Grup atau PT Aneka Bintang Gading maupun Agnez Mo,”ucap Minola Sebayang.
“Maka tidak menutup kemungkinan, Ari akan melakukan upaya hukum untuk mempertahankan kepentingan hukum Ari Bias sebagai pencipta,” tutur Minola Sebayang.
Ari Bias menjadi perbincangan publik setelah melarang Agnez Mo membawakan lagu ciptaanya. (Instagram)
Bukan orang sembarangan, Ari Bias merupakan komposer dan pencipta lagu bagi para penyanyi terkenal.
Ari Bias merupakan seorang komposer, produser, dan penulis lagu.
Karya-karyanya sudah banyak didengarkan oleh pecinta musik Indonesia sedari lama.
Ari Bias juga diketahui pernah menciptakan lagu untuk Agnez Mo sampai dengan Krisdayanti.
Ari Bias merupakan seorang musisi sekaligus personel dari band Elkasih.
Pada pertengahan tahun 2023, Ari Bias diketahui bergabung dan memberikan peran besar dalam AKS1 (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia).
Bukan sembarangan musisi, Ahmad Dhani juga mengakui keahlian Ari Bias.
Menurut Ahmad Dhani, terasa perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah Ari Bias bergabung dengan AKS1.
Dalam bahasanya, Ahmad Dhani menyebut, kini AKS1 lebih ‘punya gigi’.