Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta dari Jawahirul Fuad
Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta dari Jawahirul Fuad
JawaPos.com – Lolos dari perkara suap, Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh kini menghadapi jeratan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemarin (6/5) dia menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
”Terdakwa telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan menerima gratifikasi Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad,” ujar jaksa penutut umum KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam persidangan. Gazalba menerima uang tersebut dan mengabulkan kasasi dalam perkara yang membelit pengusaha pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad pada 6 September 2022.
Jawahirul sebelumnya terjerat kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Akibatnya, dia divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang pada 7 April 2021. Hukuman itu lantas dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di tingkat banding. Lantaran kalah di tingkat II atau banding, Jawahirul meminta bantuan Kades Kedunglosari Mohammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 14 Juli 2021 Hani membawa Fuad bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri, pengasuh pondok pesantren di Sidoarjo. Lalu, disampaikan bahwa Fuad sedang tersandung masalah hukum. Agoes Ali Masyhuri kemudian menghubungkan dengan pengacara bernama Ahmad Riyad. Selanjutnya, Riyad meminta Fuad dan Hani datang ke kantornya di Surabaya. Riyad pun mengecek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Fuad dan menemukan susunan majelis hakim kasasi yang menangani. Salah satunya Gazalba Saleh.
Proses penerimaan gratifikasi itu dilakukan lewat perantara Riyad. Setelah tahu bahwa salah satu hakim yang menyidangkan perkara itu adalah Gazalba, Riyad meminta Fuad menyiapkan uang Rp 500 juta. Setelah MA memutus bebas Jawahirul dalam kasasi, Riyad meminta tambahan lagi Rp 150 juta.
Pada September di Bandara Juanda, Riyad bertemu dengan Gazalba. Dia menyerahkan duit 18.000 dolar Singapura (sekitar Rp 200 juta). Sementara itu, Riyad menerima duit Rp 450 juta. Lantaran penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, jaksa menyebut Gazalba diduga menerima gratifikasi.
”Perbuatan terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang Rp 650 juta harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa sebagai hakim agung,” kata Dwi.
Selain gratifikasi, jaksa KPK memerinci dugaan TPPU selama Gazalba menjabat di MA. Dalam dakwaan, selama 2020–2022 patut diduga dia melakukan beberapa perolehan tak wajar yang disamarkan dalam berbagai bentuk. Mulai dari membeli mobil Alphard dan tanah rumah hingga melakukan penukaran uang asing dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pada kasus kedua, KPK telah melakukan penyidikan kepada hakim agung nonaktif itu. ”Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp 20 miliar,” terangnya. (elo/c18/fal)