TRIBUNWOW.COM – Usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilontarkan pihak tertentu, kembali mencuat jelang Pilpres 2024.
Akan tetapi, menurut pengamat, usulan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat yang ingin memakzulkan Jokowi, tidak akan berhasil.
Mengapa demikian? Berikut alasan pemakzulan Jokowi tidak akan berhasil menurut pengamat.
3 Alasan Usulan Pemakzulan Jokowi Sia-sia
- Harus Alasan Hukum
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyebutkan setidaknya tiga alasan pemakzulan tersebut tidak akan berhasil.
Pertama, pemakzulan harus beralasan hukum dan bukan sangkaan atau terkaan.
Pemakzulan Presiden harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
“Artinya, di luar itu, maka tidak cukup alasan atau tidak cukup berdasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden,” kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).
- Rumit dan Butuh Waktu Lama
Kedua, proses pemakzulan rumit dan butuh waktu yang lama.
Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Jokowi dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi.
Padahal prosesnya sangat rumit dan akan memakan waktu yang lama.
Pertama, pemakzulan Presiden terlebih dahulu dibahas di DPR untuk menentukan apakah alasan-alasannya sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD 1945.
Untuk tahap ini saja, waktu kurang dari 30 hari tidak akan cukup.
Kedua, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
Ketiga, jika MK menyatakan Presiden terbukti melakukan pelanggaran, DPR menggelar Sidang Paripurna dan meneruskan usulan pemberhentian ke MPR.
Keempat, MPR menggelar Sidang Paripurna. Keputusan untuk memakzulkan Presiden harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir.
“Dalam prosesnya, bisa saja terjadi perubahan konstelasi politik di DPR/MPR sehingga syarat kuorum tidak terpenuhi,” kata dia.
- Partai Pendukung Jokowi Solid
Ketiga, partai pendukung Presiden Jokowi di DPR Solid.
Menurut dia, partai politik di DPR memegang peranan kunci dalam mengajukan pemakzulan Presiden.
Sebab, untuk dapat dibawa ke MK, pemakzulan Presiden harus mendapat dukungan dari 1/3 anggota DPR. Dari 1/3 ini, 2/3 harus hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang hadir, 2/3 di antaranya harus setuju dengan pemakzulan.
“Sejauh ini, tidak ada partai politik di DPR yang membahas pemakzulan Presiden. Kalaupun ada, kemungkinan akan ditolak karena partai politik pendukung pemerintah menguasai DPR,” pungkasnya.
Puan Pertanyakan Urgensi Pemakzulan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi mengenai wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Puan mengatakan, aspirasi mengenai pemakzulan Presiden Jokowi itu tetap diterima.
Namun, ia mempertanyakan terkait urgensinya.
Pasalnnya, ditegaskan Puan, pemakzulan itu bisa dilakukan, apabila Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Ya aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya. Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima,” ujarnya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
“Untuk pelaksanaan hal tersebut, harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya,” kata Puan.
Adapun, isu pemakzulan Jokowi ini kembali mencuat menjelang Pilpres 2024.
Wacana pemakzulan itu pertama kali dilontarkan oleh gerakan Petisi 100 yang mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Cek Berita Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Akan Berhasil
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII