Erzaldi Rosman Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel
BANGKAPOS.COM – Mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
“Untuk Pak Erzaldi sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).
Chandra menyebut, Erzaldi diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Namun, Chandra enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.
“Terkait materi penyidikan kami tidak bisa sampaikan,” ujar dia. Bareskrim meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tutur Whisnu pada Rabu (26/3/2024).
Adapun laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Eddy Junaidy ini diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan, laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
“Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada dua produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat dua Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” ujar Yudhistira.
Dalam laporannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
Erzaldi Diperiksa Kejati
Erzaldi sebelumnya Pada 28 Maret 2024 lalu , juga sempat diperiksa dalam kaitannya dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Ia ditanya tentang perizinan pinjam pakai pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka.
Ia mengaku kedatangannya tersebut hanya untuk mengklarifikasi terkait perizinan pinjam pakai pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin yang ditandatanganinya tahun 2018.
Kepada penyidik ia menjelasakan bahwa proses dan syarat pengajuan izin yang dilakukan dari PT Narina Keysa Imani (NKI) tidak bermasalah.
Penerbitan izin tersebut, dijelaskan Erzaldi Rosman sudah sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri LHK 2017 tentang kerja sama pemuatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan.
Lalu, ada surat kepala dinas untuk menandatangani naskah.
“Tapi sebelum menandatangani naskah ini, telah dilakukan dulu pertimbangan teknis, dan pembentukan tim melalui SK Gubernur lalu ke lapangan,” kata Erzaldi Rosman, Kamis (28/3/2024).
Erzaldi menyebutkan kawasan hutan 1500 hektar tersebut dinilai memang layak untuk dipinjam pakai sebagai perkebunan sawit setelah melalui prosedur teknis.
Menurutnya, pihak Pemerintah Provinsi Babel yang telah memberikan izin mempunyai kewenangan memberikan sanksi jika izin tersebut disalahgunakan.
“Tapi ada tahapnya, nanti dicek, setelah izin yang ditandatangani saya keluar, dia harus membuat rencana kerja usaha, prinsipnya kalau rencana sudah dibuat harus memenuhi rencana tersebut,” katanya.
“Kalau di dalam RKU yang sudah ditandatangani kementerian tersebut tidak terpenuhi maka bisa ditegur,” lanjutnya.
Erzaldi menjelaskan, secara kajian pemerintah provinsi pada saat itu sudah memenuhi seluruh prosedur teknisnya.
Sehingga permasalahan ini ada pada pihak yang meminjam diduga melanggar perjanjian yang telah dibuat di dalam rencana kerja.
“Tetapi disalahgunakan, men disalahgunakan kita tidak tahu kan, misal tiba-tiba beberapa waktu ini sudah ditanam sawit, kita tidak tahu, seharusnya pisang, pisang kek sawit kan beda e banyak,” ujarnya.
(*/Kompas/Bangkapos)