PENYEBAB Marliani Saragih Ngamuk di Ruang Sidang PN Siantar,Sang Suami Pendeta JRP Divonis 3 Tahun

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut kronologi kasus yang menjerat oknum pendeta inisial JRP (50) hingga divonis 3 tahun penjara di PN Siantar.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang dipimpin Renni Pitua Ambarita menjatuhkan putusan 3 tahun penjara terhadap terdakwa JRP, Selasa (16/1/2024).

Pasca putusan dibacakan hakim Renni Pitua Ambarita, sang istri dari pendeta JRP yang ada di barisan kursi pengunjung sontak histeris.

Sang istri kemudian mendekati meja hakim dan berupaya melempar kursi besi ke arah tiga majelis hakim yang memimpin persidangan.

Istri terdakwa melontarkan kalimat bahwa seluruh putusan tidak adil.

penyebab marliani saragih ngamuk di ruang sidang pn siantar,sang suami pendeta jrp divonis 3 tahun

Istri pendeta diamankan saat berupaya lempar kursi ke hakim dalam Sidang kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum petinggi GKPS di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (16/1/2024) berakhir ricuh. (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

Terkait putusan hakim

Dalam perkara ini, hakim ketua Renni Pitua Ambarita mengatakan bahwa limitatif pembuktian pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam perundang-undangan telah terbukti.

“Majelis mencari kebenaran materil berdasarkan fakta fakta persidangan dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata hakim Renni Ambarita.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, terdakwa, saksi, dan saksi ahli serta barang bukti, majelis berpendapat bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah memenuhi unsur Primair Pasal 6 huruf ( c ) UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa membuat trauma korban, terdakwa seorang pendeta dan tidak mengakui perbuatannya.”

“Adapun hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berbuat sopan dan tidak pernah dihukum,” kata hakim.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun,

dan menetapkan pidana denda sebesar Rp 200 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” tegas hakim Renni Ambarita.

Majelis hakim diketuai Renni Pitua Ambarita serta dua hakim anggota, Nasfi Firdaus dan Katharina Melati Siagian.

Sementara, oknum pendeta JRP tersebut didampingi tiga tim pengacaranya Dahyar Harahap, Dame Pandiangan, dan Erik Sembiring.

Terkait vonis tersebut, meskipun vonis yang dijatuhkan hakim dipotong setengah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun menjadi 3 tahun, tim kuasa hukum terdakwa bakal mengajukan banding.

Kasus Pelecehan Seksual

Diberitakan Tribun-medan.com di sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa JRP dengan modus kangen memanfaatkan kekaguman korban untuk melakukan pelecehan seksual di salah satu hotel atau penginapan yang ada di Kota Pematang Siantar pada 12 Oktober 2022 lalu.

Terdakwa JRP berupaya melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu berusia 18 tahun.

Korban yang tak terima kemudian melaporkan hal ini kepada istri terdakwa.

Kasus ini pun sempat dibawa ke Sinode GKPS untuk dilakukan mediasi tertutup.

Sayangnya, upaya mediasi untuk mencari jalan damai yang adil itupun gagal.

Malah istri terdakwa menyebut korban melakukan pencemaran nama baik, sehingga kasus ini pun kian memanas.

Karena tidak ada jalan damai, akhirnya kasus ini sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kasi Pidana Umum, Edy S Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Rendra Y Pardede menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa JRP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JRP dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata Rendra Pardede.

Kronologi Kasus yang Menjerat Pendeta JRP (50)

Terdakwa JRP (50) merupakan pendeta di salah satu lembaga gereja yang sebelumnya melayani di Kabupaten Simalungun. Kemudian, ia dipindahtugaskan ke Depok, Jawa Barat.

Di pesidangan, istri terdakwa Pdt JRP, Marliani Saragih sempat bertindak anarkis saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/1/24).

Bahkan, Marliani Saragih mengeluarkan tudingan negatif terhadap hakim dan jaksa penuntut umum.

Marliani mengumpat ke hadapan majelis hakim karena dituduh tidak objektif dalam pemutusan perkara tersebut.

Hakim, kata Marliani, tidak mempertimbangkan bukti yang dilayangkan penasihat hukum mereka.

“Jaksa dan hakim itu sudah disogok, gila ini negeri ini. (Cafe) Hordja itu bukan tempat prostitusi, Horja itu dekat kantor polisi,” kata Marliani di dalam ruang sidang.

“Itu si Alfredo Damanik yang telah mempengaruhi jaksa di sini,” jeritnya sembari berusaha melepaskan tangan dari genggaman pegawai PN Siantar yang mengamankannya.

Menanggapi tudingan itu, PN Siantar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dengan tegas membantah hal itu.

Pihaknya memastikan hakim dan JPU di sidang kasus tersebut tidak pernah menerima suap maupun mendapat tekanan dari pihak lain.

“Saya pastikan itu tidak benar,” kata Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Pardede.

Begitu juga dengan Wakil Ketua PN Siantar Sayed Tarmizi menegaskan, tudingan-tudingan seperti itu menurutnya merupakan hal yang biasa.

Sebab dalam suatu persidangan, ada yang terima dan juga kontra. “Itu hak mereka. Tapi saya pastikan bahwa ketiga majelis hakim yang memutus perkara itu clear and clean,” ucapnya.

Akibat kericuhan tersebut, selain ruangan persidangan yang rusak, pegawai PN Siantar juga ada yang mengalami luka akibat tendangan dan cakaran dari Marliani Saragih tersebut.

Korban Pelecehan Seksual

Korban, inisial NAPS, yang tidak lain merupakan jemaatnya sendiri saat melayani di Kabupaten Simalungun sebelum dipindahkan ke Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pada Oktober 2021, korban dan terdakwa bertemu di seputaran Jalan Cipto, Kecamatan Siantar Barat.

Ketika itu, terdakwa pulang dari Depok ke Kota Siantar untuk menghadiri rapat di Kantor Pusat Lembaga Gereja.

Menurut JPU Wira Damanik SH di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (12/12/2023), terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terhadap saksi korban NS alias N br S.

Perbuatan tersebut kata Jaksa Wira, dilakukan terdakwa pada bulan Oktober 2021 di salah satu kafe sekaligus penginapan di Kota Siantar.

Sebelumnya, korban sudah mengenal terdakwa sebagai pendeta tempat korban sering beribadah.

Selain itu juga, terdakwa juga pernah menjadi guru korban kala masih duduk di bangku kelas 2 SMP ketika belajar katekhisasi (marguru malua) pada tahun 2018.

Lalu korban dan terdakwa kembali bertemu pada tahun 2021, karena terdakwa pindah tugas ke luar Kota Pematangsiantar.

Korban yang merasa sebagai murid, melihat postingan sang pendeta di media sosial yang memosting sedang berada di salah satu tempat ngopi di Kota Siantar.

Korban NS pun menghubungi Pdt JRP melalui Facebook messenger.

Setelah itu keduanya bertukaran nomor ponsel dan berlanjut komunikasi melalui WhatsApp.

Akhirnya, antara terdakwa JRP dan korban NAPS membuat janji bertemu di Kafe Hordja, Jalan Wandelvat, Kecamatan Siantar Barat, dekat Kantor Polres Siantar.

Korban saat itu berencana bertukar pikiran dan curhat terkait kehidupannya kepada terdakwa.

Namun niat baik itu justru dimanfaatkan terdakwa untuk melakukan pelecehan.

Di kafe itu juga diketahui terdapat penginapan yang disewa terdakwa selama berada di Kota Siantar.

Korban yang diajak masuk ke dalam kamar itu sontak terkejut.

Rencana berdiskusi di tempat makan malah diajak ke ruangan terdakwa menginap.

Di saat itu jugalah, kehidupan korban terasa hancur karena dilecehkan orang yang sebelumnya dihormatinya.

Korban mengalami depresi

Setelah terjadi pelecehan itu, korban mengalami depresi dan sempat berniat bunuh diri.

NAPS kerap membenturkan tubuhnya ke tembok kamar.

Rupanya sikap aneh itu dirasakan kedua orangtuanya.

Ayah korban kemudian memanggilnya dan meminta untuk bercerita apa yang telah dialami putrinya itu.

Korban kemudian menceritakan pelecehan seksual yang telah dialaminya.

Sontak orangtuanya terkejut dan melaporkan kejadian itu ke Pimpinan Tertinggi Lembaga Gereja tempat terdakwa mengabdi.

Pimpin Lembaga Gereja Mencoba Memediasi

Suatu hari, pimpinan tinggi gereja memanggil kedua belah pihak untuk merundingkan kejadian yang dialami korban.

Ketika itu, tidak ada jalan keluar yang disepakati hingga berakhir dengan saling klaim kebenaran masing-masing.

Terdakwa kemudian merasa difitnah sehingga membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian karena merasa nama baiknya dicemarkan yang membuatnya merasa dipermalukan.

Mendapat respon tidak baik dari terdakwa, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Siantar.

Mereka mengadukan pelecehan seksual yang terjadi terhadap NAPS di Cafe Hordja tersebut.

Pihak Polres Siantar pun kemudian memproses laporan korban. Pdt JRP ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh tersangka Pdt JRP dihentikan penyidik.

Saat kasusnya bergulir di meja hijau, oknum Pdt JRP (50) dituntut oleh JPU dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Lalu, dalam putusan, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita didampingi 2 hakim anggota Nasfi Firdaus dan Katharina Siagian.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun, dan menetapkan pidana denda sebesar Rp 200 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” tegas hakim Renni Ambarita.

Sebelum putusan, di persidangan sebelumnya, majelis hakim telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, di antaranya saksi korban, saksi ahli, keterangan terdakwa dan juga saksi A Decharge (saksi yang meringankan) serta sejumlah alat bukti lainnya.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World