Dulu Ayem,Artis Gadai Rumah Rp8,1 M Demi Anak yang Dipenjara Sudah 3 Tahun,Cucu Sampai Dibohongi
TRIBUNJATIM.COM – Padahal dulu hidupnya adem ayem, artis dan penyanyi lawas berakhir terpaksa menggadaikan rumahnya.
Semua dilakukan demi sang anak yang terlibat kasus penipuan hingga dipenjara.
Kini, anak artis tersebut dinyatakan segera bebas.
Namun, ada pengorbanan sang ibu yang sungguh besar sampai menggadaikan tempat tinggal dan mendapat uang sebesar Rp 8,1 M.
Sang artis juga terpaksa membohongi cucunya imbas sang anak yang terlilit penipuan.
Sosok anak artis yang dimaksud adalah Olivia Nathania.
Dulu Olivia Nathania terjerat kasus CPNS bodong sampai Nia Daniaty rela gadai rumah Rp 8,1 miliar untuk bayar ganti rugi.
Begini kabar Olivia Nathania usai tiga tahun penjara.
Olivia Nathania telah resmi dibebaskan dari penjara setelah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dalam kasus penipuan CPNS bodong.
Kebebasannya ini juga berkat perjuangan keras ibunya yang nekat menjamin rumah senilai Rp8,1 miliar.
Olivia Nathania kini dapat menikmati kebebasannya setelah ditahan sejak 11 November 2021.
Anak perempuan Nia Daniaty itu terjerat dalam kasus penipuan CPNS bodong.
“(Olivia Nathania) Sudah bebas,” kata Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania.
Namun, Susanti Agustina enggan merinci tanggal pasti pembebasan Olivia Nathania.
Nia Daniati dinyatakan bersalah dalam kasus CPNS bodong yang menyeret nama putrinya, Olivia Nathania. Nia Daniati diminta membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar secara patungan dengan anak dan menantunya. (Instagram/niadaniatynew)
Para korban kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania telah mengetahui bahwa dia telah dibebaskan.
“Bahkan sudah berulah lagi,” ucap Odie, salah satu korban kasus Olivia Nathania.
Odie tidak memberikan detail tentang reaksi para korban setelah mengetahui Olivia Nathania telah dibebaskan.
Olivia Nathania ditahan dan dijadikan narapidana setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penerimaan CPNS palsu pada 23 September 2021.
Dia dilaporkan atas tuduhan penipuan dengan mempromosikan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam laporan tersebut, Olivia Nathania dituduh melakukan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat keterangan CPNS.
Jumlah korban dalam kasus ini mencapai 225 orang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Setelah melewati proses persidangan panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun.
Melansir dari Kompas.com, Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan CPNS, Olivia Nathania, resmi ditahan sejak Kamis (11/11/2021) lalu.
Informasi penahanan Olivia Nathania disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menyatakan bahwa Olivia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan saudari O ya, pemeriksaan sampai dengan malam hari ada sekitar 46 pertanyaan ya, yang kami layangkan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Yusri pada Kamis.
Olivia Nathania dan Nia Daniaty (Warta Kota/Arie Puji Waluyo – YouTube/TRANS TV Official)
“Hasil pemeriksaan selesai itu kami lakukan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan. Sudah ditetapkan yang bersangkutan penahanan, SPT sudah kami keluarkan,” tambah Yusri lagi.
Selain itu, Yusri juga menegaskan bahwa masih ada empat orang lain yang akan diperiksa terkait kasus yang sama.
“Ada empat lagi hasil gelar yang akan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri.
Penyanyi Nia Daniaty merasa sedih karena cucunya atau anak Olivia Nathania kerap bertanya soal ibunya yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut membuat Nia merasa dilema apakah memberitahu yang sesungguhnya atau tidak.
Namun, dia memilih berbohong demi menjaga perasaan anak Olivia.
“Saya hanya bilangnya, ‘Mamanya lagi keluar kota’. Kalau dia tanya pulang kapan, ‘belum tahu pulangnya kapan, belum ada kabar’,” ucap Nia Daniaty seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021), dilansir Tribun Jatim
“Karena masih kecil, saya takutnya nanti rewel, jadi saya menjaga perasaan cucu saya juga,” ujar Nia Daniaty melanjutkan.
Pelantun “Gelas Gelas Kaca” itu mengaku sampai saat ini belum berkomunikasi dengan Olivia usai menjalani penahanan.
“Sampai saat ini saya belum berkomunikasi. Karena katanya, kan tidak boleh pegang handphone dan alat komunikasi saat ini belum boleh,” ujar Nia Daniaty.
Dia tidak membayangkan proses hukum untuk Olivia bakal secepat ini. Dia hanya mengira anaknya bakal kembali ke rumah seperti biasa usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, polisi resmi menahan Olivia Nathania di Rutan Polda Metro Jaya usai penetapan tersangka.
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania yang dituding melakukan penipuan dengan modus CPNS. (Kolase KH INFOTAINMENT – Instagram/niadaniatynew)
Menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com