BANGKAPOS.COM, BANGKA – Setelan kasual yang dikenakannya tak mampu menyembunyikan kegelisahan. Ekspresinya pun tak seperti biasanya.
“Bapak tidak rileks seperti biasanya,” ujar seorang bawahannya yang memberikan pendapat saat diminta oleh pria berkemeja putih dan celana coklat muda yang duduk di depan kamera itu.
Ahmad Dani Virsal tak memungkiri catatan penurunan kinerja perusahaan yang dipimpinnya sejak 15 Juni 2023.
Direktur Utama PT Timah Tbk itupun blak-blakan saat diwawancarai secara khusus di studio Bangkapos.com, Sabtu (2/3/2024) malam.
Satu di antara masalah yang dihadapi PT Timah Tbk adalah pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung RI itu semakin membuat PT Timah Tbk menjadi sorotan.
“Kita menyambut baik lah hari ini adanya penegakan hukum. Kita juga menjadi lebih mawas diri bagaimana kita coba memperbaiki kinerja PT Timah dari dalam, baik itu prosedur, metode maupun peralatan,” ucap Dani, Sabtu (2/3/2024).
Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal saat diwawancari secara khusus oleh Editor In Chief Bangka Pos, Ade Mayasanto di studio Bangka Pos, Sabtu (2/3/2024) malam. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Kata dia, sebagai warga negara yang baik, dirinya juga mendukung penegakan hukum itu.
Diakuinya, pihaknya juga tidak bisa mengintervensi apa hal yang sudah terjadi dan tidak bisa mengubah hal yang sudah terjadi.
Dia menyebut, pihaknya mencoba mengubah apa yang bisa dilakukan supaya paling tidak hal-hal yang sudah terjadi itu menjadi pelajaran yang perlu dirapikan ke depan, terutama hal-hal yang mungkin bertentangan dengan regulasi.
“Ini menjadi hal yang positif buat kita, seperti minum pil pahit lah. Paling tidak ini menjadi masukan bagaimana kita melakukan pekerjaan, melakukan konstruksi, perjanjian kerjasama yang lebih transparan, lebih terbuka dan lebih governance,” ungkapnya.
Kondisi tidak nyaman
Lebih lanjut, ditanyai bagaimana dengan dampak yang dihadapi oleh PT Timah dari kasus korupsi tata niaga itu, dirinya menyebut bahwa ada dampak positif dan negatifnya.
“Dampak positif ada. Dampak negatifnya secara psikologis teman-teman paling tidak merasakan kondisi yang tidak nyaman,” ujarnya.
Pasalnya kata dia, ketika ada hal seperti ini, positifnya pihaknya bisa introspeksi dan bisa mencoba memperbaiki perangkat peraturan, perangkat prosedur yang ada.
Kemudian tata kelola yang perlu dievaluasi, mana yang mungkin hari ini harus diperbaiki dan disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Jadi kondisi tidak nyaman itu ya karena seketika bisa ada panggilan, dan itu tidak bisa kita prediksi kapan dan siapa. Nah itu yang menyebabkan teman-teman itu menjadi tidak nyaman kondisi psikologisnya,” tutur Dani.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal (kiri) saat diwawancarai secara khusus oleh Editor In Chief Bangka Pos, Ade Mayasanto di studio Bangka Pos, Sabtu (2/3/2024) malam. (Bangkapos.com/M Ismunadi)
Apalagi kata dia, ketika dipanggil (diperiksa oleh APH) itu kan bisa dari pagi sampai tengah malam.
“Memang ini tantangan buat kita, paling tidak menjadi pengalaman baru untuk lebih cermat dan lebih smart dalam melakukan pekerjaan, apalagi yang berkaitan dengan kerjasama pihak ketiga,” tambahnya.
13 tersangka
Diberitakan sebelumnya, dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 tersangka setelah memeriksa sedikitnya 135 saksi.
Semula penyidik menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Tamron alias Aon (TN/AN) selaku beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT MCN serta Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, kedua tersangka tersebut merupakan tersangka dalam pidana pokok.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (6/2/2024), merinci soal peran keduanya.
Disebutkan, pada 2018, CV VIP melakukan kerja sama sewa peralatan untuk peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Kemudian, tersangka Tamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan Achmad selaku manajer operasional tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah yang diperoleh secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk.
Biji timah tersebut dikumpulkan di perusahaan yang dibentuk sebagai perusahaan boneka, yakni CV SEP, CV MJP, dan CV MB.
Kegiatan perusahaan boneka ini pun dibekali surat perintah kerja dari PT Timah Tbk agar kegiatan mereka mengangkut sisa hasil mineral timah secara borongan merupakan kegiatan legal.
Sepuluh hari berselang, pada Jumat (16/2/2024), penyidik kembali menetapkan lima tersangka baru.
Mereka adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; dan Suwito Gunawan alias Awi selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Selain itu, ada Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang serta Hasan Tjie alias Asin/ASN selaku Dirut CV VIP.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra adalah pihak yang menandatangani perjanjian dengan tersangka Suwito Gunawan alias Awi dan Gunawan alias MBG untuk penyewaan alat peleburan timah.
Suwito lalu memerintahkan Gunawan untuk mengumpulkan bijih timah yang diperoleh secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk dengan persetujuan PT Timah Tbk.
Timah tersebut lantas dijual kepada PT Timah Tbk.
Adapun untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
Catatan penyidik, pada kurun waktu 2019-2022, PT Timah Tbk mengeluarkan biaya pelogaman sebanyak Rp 975,5 miliar.
Sementara uang yang dikeluarkan PT Timah Tbk untuk membayar bijih timah tersebut Rp 1,7 triliun.
Keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut diduga dinikmati tersangka Gunawan dan Suwito.
Tak juga berhenti, dua hari kemudian penyidik kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk.
Mereka adalah Kwang Yung alias Buyung Koba (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Kuntadi mengemukakan, BY diamankan di tempat persembunyiannya oleh penyidik.
Sebelumnya, dilakukan pemanggilan paksa terhadap BY karena mangkir sehingga lalu dikejar.
Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Berbeda dengan BY, tersangka RI bersikap kooperatif.
Ia secara sukarela menemui penyidik di Kejagung, menyerahkan diri, dan mengakui semua perbuatannya.
Dari penyidikan, diduga tersangka BY dan RI bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza telah mengakomodasi hadirnya petambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Senin (19/2), penyidik kembali menetapkan seorang tersangka berinisial RL (Rosalina).
RL adalah General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang berada di Kota Pangkal Pinang. Tersangka RL
merupakan tersangka ke-10 dalam kasus tersebut.
Dalam jabatannya tersebut, tersangka RL telah menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Saksi langsung tersangka
Rabu (21/2) lalu, tim penyidik semula memeriksa Suparta (SP) selaku Direktur Utama di PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembang Usaha di perusahaan yang sama, sebagai saksi.
Status keduanya berubah menjadi tersangka seusai diperiksa.
Penyidik mengaku telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk keduanya.
Dalam kasus Suparta dan Reza Ardiansyah, menurut penyidik keduanya sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dalam pertemuan itu, tersangka SP dan tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.
Kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Catatan panjang penyidik, hingga kini ada 12 tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, terdapat seorang lagi yang menjadi tersangka perintangan penyidikan terkait kasus tersebut berinisial TT.
Penetapan TT sebagai tersangka, pada Selasa (30/1/2024) terkait dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Pasal 21 UU Tipikor.
Tim penyidik menyebut tersangka TT melakukan upaya penghalang-halangan, seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik. (u2)
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII