DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan
DJ East Blake penyebar video dan foto mesum mantan kekasih.
JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang disc jockey bernama panggung DJ East Blake (ARS) diduga menyebarluaskan video dan foto mesum mantan kekasihnya di Instagram.
Polisi mengungkap, DJ East Blake nekat melakukan aksinya karena tak terima diputuskan oleh kekasihnya, ARP.
“Terlapor ini melakukan aksi itu karena merasa tidak terima (diputuskan). Kemudian, terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial Instagram,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan, saat dikonfirmasi Kamis (2/5/2024).
Selain di Instagram, DJ East Blake juga memasang foto mesum milik ARP sebagai foto profil di akun Whatsapp miliknya.
Merasa tidak terima, ARP pun melaporkan DJ East Blake ke Polres Jakarta Utara dengan membawa sejumlah barang bukti.
“Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya,” ucap Gidion.
Usai mendapat laporan dari ARP, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman DJ East Blake di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun, saat itu ia tak berada di rumah.
Mengetahui dirinya dicari polisi, DJ East Blake berusaha bersikap kooperatif dengan mendatangi penyidik Polres Jakarta Utara.
Pria bernama lengkap Achmad Risaldi Saut itu pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, DJ East Blake terancam dijerat Pasal 4 ayat 1E Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi,” kata Gidion.
Berkaca dari kasus ini, Gidion meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten pornografi.