Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan
Penggiat Media Sosial Adam Deni menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus pencemaran nama baik politikus NasDem Ahmad Saroni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com – Penggiat Media Sosial Adam Deni mengajukan nota keberatan atau pleidoi terhadap tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus pencemaran nama baik politikus NasDem Ahmad Saroni.
Keberatan itu disampaikan langsung oleh Adam Deni kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai mendengar tuntutannya dibacakan pada Selasa (7/5/2024).
“Saya akan ajukan yang mulia,” kata Adam Deni di ruang sidang, Selasa sore.
Mendengar hal itu, majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk Adam Deni berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, dan menyusun dokumen keberatan.
“Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum terdakwa untuk menyusun pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pada 14 Mei 2024,” kata majelis hakim.
Diberitakam sebelumnya, JPU menuntut Adam Deni satu tahun penjara, atas kasus pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Saroni, Selasa (7/5/2024).
Dalam tuntutannya, Jaksa Sudarno menyatakan bahwa Adam Deni dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pertama, Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP,” kata Sudarno.
“Kedua mejatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun,” sambungnya.
Sebagai informasi , Adam Deni didakwa mencemarkan nama baik Sahroni. Kasus ini terjadi ketika Adam Deni memberikan keterangan pada wartawan saat menjalani sidang pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.
Adam Deni menyebut, Sahroni membungkam sejumlah pihak dengan mengguyur uang Rp 30 miliar. Ia juga menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam penegakan hukum.
“Makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya,” tutur jaksa membacakan pernyataan Adam kepada awak media di dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa 20 Februari 2024.
Sahroni kemudian melaporkan perbuatan Adam Deni itu ke Mabes Polri karena dinilai telah menyampaikan fitnah. Adam Deni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan. Ia didakwa melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1. Perkara itu merupakan kasus yang kedua bagi Adam Deni.
Dalam kasus pertamanya, ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena menyebarkan dokumen pribadi Sahroni menyangkut pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta. Sahroni membeli sepeda itu dari terdakwa kasus yang sama, yakni Ni Made Dwita Anggari.
Atas perbuatannya itu, Adam dan Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara.