Ditangkap Bersama 5 Temannya, Ini Alasan Chandrika Chika Cs Gunakan Narkoba
Chandrika Chika ditangkap atas kasus narkoba, ini alasannya mengonsumsi barang haram.
Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Selebgram Chandrika Chika diciduk kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/4/2024) malam.
Satreskoba Polda Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Chandrika Chika diamankan bersama lima temannya di sebuah hotel di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Kelima temannya ini termasuk atlet e-sport, Herli Juliansyah alias Aura Jeixy alias HJ (laki-laki 27 tahun), AT (perempuan 24 tahun), NJ (perempuan 22 tahun), AMO (laki-laki 22 tahun), dan BB (laki-laki 25 tahun).
Polisi gelar konferensi pers terkait penangkapan Candrika Chika beserta 5 kawannya di Polres Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Rupanya, Chika dan lima temannya ini merupakan sebuah kelompok pertemanan yang sering bertemu di hotel tersebut.
“Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul di sana,” kata Wakasat Reskoba Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, Selasa (23/4/2024).
Ia melanjutkan bahwa tidak ada alasan khusus keenam orang ini menggunakan narkoba.
Pemakaian narkoba disebut sebagai hal yang normal dalam grup pertemanan Chika Cs.
“Tidak ada khusus untuk keperluan doping, hanya sudah biasa menggunakan narkoba dan menganggap hal yang lumrah,” jelas AKP Reska.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah satu buah pods vape yang berisi ganja likuid.
Mantan kekasih Thariq Halilintar ini menggunakan alat tersebut bergantian dengan teman-temannya.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC,” ujar AKP Reska.
Berdasarkan tes urine, dari keenam orang tersebut, empat di antaranya positif ganja dan 2 lainnya positif metamfetamin.
Pihak kepolisian pun telah meningkatkan status Chika dan kelima temannya menjadi tersangka.
“Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK, dan AMO. Metamfetamin inisial HJ dan BB,” tutur AKP Reska.
“Setelah hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka,” pungkasnya.
Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.
(*)