TRIBUNNEWSWIKI.COM – Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menerima apabila memang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut diutarakan oleh tim hukum kubu 02 Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
Otto menegaskan, jika MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024, maka pihaknya akan menerimanya.
Dikatakan Otto, selama ini Prabowo selalu bersikap gentle dan berprinsip untuk siap menang dan siap kalah.
Ia juga menyebut kubu 02 tidak ingin ada keributan imbas putusan MK.
Oleh karena itu, apapun keputusan MK nanti, termasuk jika MK menerima gugatan sengketa Pilpres 2024, maka pihaknya akan menerimanya.
“Ya kalau diterima ya kita harus terima juga. Makanya saya bilang, kalau siap menang harus siap kalah, harus begitu. Jadi tidak ada hal-hal keributan,” kata Otto dalam Breaking News Kompas TV, dikutip dari Tribunnews, Senin, 22 April 2024.
“Jadi saya mendengar dari Pak Prabowo, sikapnya yang selalu gentle, dia bilang bahwa kita harus siap menang siap kalah,” tuturnya.
Lebih lanjut Otto pun mengharapkan kubu 01 Anie Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga siap menerima apapun putusan MK.
Termasuk jika MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Karena menurut Otto, semua pihak juga harus bisa menghormati keputusan yang diambil oleh MK.
“Jadi demikian juga semua pihak nanti, kalau ini umpamanya salah satu pihak yang dimenangkan, kita harus hormati putusan Mahkamah Konstitusi. Itu prinsip kita,” tegas Otto.
Diketahui, Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Sementara dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.
Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.
Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
KPU siap jika MK diskualifikasi Prabowo-Gibran
Sementara itu, KPU dan Bawaslu siap menerima apapun keputusan Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024 ini.
Termasuk jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta menggelar pemungutan suara ulang.
“Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes.”
“Jadi, apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.
Di samping itu, menurut Idham, KPU merupakan lembaga pelaksana undang-undang.
Hal itu ditegaskan dalam UU Pemilu pada Pasal 475 bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK
Akan tetapi, Idham meyakini bahwa pihaknya berada pada kubu yang benar.
Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang.
“KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum,” ujar Idham.
“Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah sesuai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu,” katanya lagi.
(tribunnewswiki.com/tribunnews.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII