Curhat ke Pacarnya Sebelum Tewas,Putu Satria Bilang Sering Dipanggil Senior,dan Dipukuli Terus
TRIBUNBEKASI.COM — Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19), ternyata sempat curhat ke pacarnya sebelum tewas dianiaya seniornya bernama Tegar Rafi Sanjaya (21).
Curhatan Putu Satria melalui layanan aplikasi pesan singkat itu terkait pemukulan yang dilakukan oleh para seniornya.
Diketahui bahwa pada Desember 2023, Putu Satria curhat ke pacarnya bahwa dirinya pernah dipukul oleh seniornya.
“Betul, sepertinya udah jadi kebiasaan di sana,” ujar Tumbur Aritonang selaku kuasa hukum keluarga Putu Satria Ananta Rastika, Kamis, 9 Mei 2024.
Dalam foto yang diterima Warta Kota, jejaring berita TribunBekasi.com, terdapat bukti percakapan Putu Satria dan pacarnya dalam bahasa Bali.
Putu Satria bahkan sempat mengirim foto di bagian dada lantaran sakit habis dipukul.
BERITA VIDEO: DETIK-DETIK PUTU SATRIA TARUNA STIP USAI DIANIAYA SENIORNYA, DIBOPONG KONDISI KENAKAN BAJU OLAHRAGA
Tumbur menuturkan, korban kerap menjadi incaran seniornya.
“Arti percakapannya kurang lebih begini ‘aku dipanggil terus sama senior, dipukulin terus-terusan. Sakit dadaku, ulu hati terus yang diincer’. Itu artinya,” kata Tumbur.
Namun, ia tak mengetahui secara pasti sudah berapa kali Putu Satria dipukul.
“Enggak dijelaskan di chat, tapi dari artinya mungkin lebih dari sekali,” tutur dia.
Hilangkan Tanda Kepangkatan
Diberitakan sebelumnya bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menghilangkan tanda kepangkatan dan sebutan senior junior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta menyusul terjadinya kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penghilangan tanda kepangkatan dan sebutan senior junior itu dilakukan guna mencegah terulangnya tindak kekerasan seperti yang dialami Putu Satria.
Dalam jangka pendek, Kemenhub juga akan menerapkan moratorium atau penangguhan sementara penerimaan taruna STIP dan mengoptimalkan penerimaan taruna di sekolah pelayaran lain yang berada di bawah naungan Kemenhub.
“Selain itu juga melarang berbagai aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan senior junior di dalam sekolah,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Mei 2024.
Selain itu dalam pembenahan jangka menengah, Kemenhub bakal mengoptimalkan laporan-laporan berbasis digital dalam kegiatan belajar mengajar taruna untuk mengurangi adanya interaksi fisik secara langsung.
Nantinya upaya itu juga akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pengasuh taruna serta pemisahan interaksi taruna antarangkatan dan menghilangkan atribut seragam.
“Dalam jangka panjang, pembenahan serupa akan diterapkan di sekolah-sekolah lain di bawah BPSDM Kementerian Perhubungan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Budi Karya juga mengaku turut menyesal atas insiden yang terjadi pada Jum’at (3/5/2024) pekan lalu itu.
Ia pun lantas meminta maaf terhadap keluarga Putu Satria lantaran akibat kejadian itu taruna asal Bali tersebut harus meregang nyawa.
Dirinya pun memastikan kedepan akan melakukan perubahan dan pembaharuan dalam sistem pendidikan vokasi yang berada di naungan pihaknya.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan di STIP Jakarta. Ini menjadi duka yang mendalam dan menjadi sebuah titik bahwa kami harus melakukan perubahan,” sebutnya.
“Kami akan melakukan pembaharuan pada pendidikan vokasi yang berada di naungan Kementerian Perhubungan,” pungkas Budi Karya Sumadi.
TIga Tersangka Baru
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara kembali menetapkan tiga tersangka lainnya dalam pengusutan kasus penganiayaan hingga tewas taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) .
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, tiga tersangka lainnya selain Tegar Rafi tersebut masing-masing berinisial AK alias K, WJP alias W dan FA alias A.
Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka terbaru, kasus penganiayaan hingga taruna STIP Jakarta itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut,” tegasnya, Kamis, 9 Mei 2024.
Menurut Kombes Gidion Arif Setyawan, ada 43 saksi yang diperiksa mulai dari mahasiswa STIP tingkat 1, 2 dan 4, pengasuh, dokter klinik STIP, RS Tarumajaya, ahli pidana dan bahasa.
Kemudian, barang bukti yang sudah disita adalah visum et repertum, pakaian korban, pakain tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital forensik.
“Adapun peran dari masing-masing tersangka tersebut adalah, pelaku FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2,” ucap Kombes Gidion Arif Setyawan.
“Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan “Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!”. Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2,” tambahnya.
Kemudian, FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari rekaman CCTV.
Selain itu, peran FA juga diperkuat dengan keterangan para saksi, sehingga terhadap FA dilakukan persangkaan Pasal pokok 351 ayat 3, pasal 55 juncto 56 turut serta pemganiayaan.
Selanjutnya tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif berperan meneriaki korban dan teman-temannya dengan kata “Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham”.
Ucapan W itu kemudian dilakukan analisa oleh ahli bahasa karena ada ucapan yang hanya dimengerti oleh taruna STIP.
Ketika korban dilakukan pemukulan oleh Tegar, W mengatakan “Bagus nggak prederes, artinya masih kuat gitu ya.
“Kemudian terhadap WJP juga dikenakan kontruksi pasal 55, junto pasal 56 KUHP,” ungkapnya.
Terakhir, kata Gidion tersangka AK alias K berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan oleh Tegar.
Gidion menyatakan, AK mengatakan kepada korban ‘adek ku saja nih mayoret terpercaya’.
“Ini juga kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka. terhadap tersangka K juga dipersangkakan pasal 55, junto Pasal 56 KUHP,” imbuhnya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan pemuda asal Kota Bekasi tersebut telah menyebabkan juniornya Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.
“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan 1 orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat 1 meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu, 4 Mei 2024.
Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan, Tegar Rafi Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka usai petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus sampai ahli.
“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” kata Gidion.
BERITA VIDEO : KRONOLOGI SISWA SMP DI BEKASI ALAMI KANKER TULANG HINGGA DIAMPUTASI DIDUGA AKIBAT DIBULLY SAAT KELAS 6 SD
Motif pelaku melakukan aksi itu adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” ucap mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta Utara (Jakut) merenggut nyawa.
Akibat tindak kekerasan yang dilakukan seniornya bernama Tegar Rafi Sanjaya, seorang mahasiswa tingkat I STIP berinisial PSA meninggal dunia.
Kasus kekerasan yang mencoreng dunia pendidikan ini terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) pada Jumat (3/5/2024) sore.
Tegar merupakan mahasiswa STIP tingkat 2 yang merasa kesal melihat juniornya mengenakan kaos olahraga.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, mengatakan saat itu korban bersama empat temannya turun ke lantai dan bertemu dengan pelaku yang merupakan mahasiswa tingkat 2.
“Kemudian T ini nanya siapa yang nyuruh pakai baju olahraga ke gedung pendidikan lantai 3 masuk ke kelas kelas,” terangnya, Sabtu 4 Mei 2024.
Selanjutnya, kata Gidion, korban bersama teman-temannya diajak ke kamar mandi lantai 2 dan lima orang mahasiswa tingkat I itu disuruh baris.
Barisan pertama diisi oleh korban, kedua Angga, ketiga Dicky, keempat Jeremy dan kelima Reski.
Kemudian korban di pukul dengan tangan mengepal oleh Tegar sebanyak 5 kali kearah ulu hati hingga lemas dan terjatuh.
“Setelah memukul teman-teman korban disuruh pergi meninggalkan lokasi, ada seniornya melihat korban di kamar mandi dan langsung dibawa ke klinik,” terangnya.
BERITA VIDEO : INGIN SEKOLAH JADI TEMPAT TERNYAMAN, RIDWAN KAMIL LUNCURKAN APLIKASI ANTI BULLYING
Saat dibawa ke klinik nyawa korban sudah tidak bisa tertolong lagi alias meninggal dunia.
Sebelumnya, Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara meninggal dunia diduga dianiaya oleh seniornya beberapa waktu lalu.
Paman korban, Nyoman Budi Arto mengatakan, pihak keluarga mendapatkan kabar siswa berinisial P itu meninggal dari pihak kampus, Kamis (2/5/2024) pagi.
Ia mengaku belum mendapatkan tanggapan dari pihak tempat keponakannya mengenyam pendidikan.
“Belum, saya baru tiba di Jakarta, hari ini saya mau minta pertanggung jawaban kampus. Sama saya tuntut pelaku, anak saya sehat banget, dipukulin sampai pingsan di toilet,” tegasnya, Sabtu (4/5/2024).
Keluarga tuntut pertanggungjawaban pihak kampus
Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara meninggal dunia diduga dianiaya oleh seniornya beberapa waktu lalu. Paman korban, Nyoman Budi Arto mengatakan, pihak keluarga mendapatkan kabar siswa berinisial P itu meninggal dari pihak kampus, Kamis pagi, 2 Mei 2024. Ia mengaku belum mendapatkan tanggapan dari pihak tempat keponakannya mengenyam pendidikan. “Belum, saya baru tiba di Jakarta, hari ini saya mau minta pertanggung jawaban kampus. Sama saya tuntut pelaku, anak saya sehat banget, dipukulin sampai pingsan di toilet,” tegasnya, Sabtu (4/5/2024). Budi mengaku, pihaknya sudah mencocokan keterangan dari teman keponakan dengan berita acara polisi. Hampir tidak ada perbedaan karena keponakannya dianiaya saat berada di toilet. Ia juga belum mengetahui alasan para senior STIP itu memukuli keponakannya sampai berujung maut. “Katanya kemarin saya tonton di YouTube enggak ada budaya gitu (senioritas), kalau ada budaya gitu, dibubarkan sekolahnya. Itu saya tonton di YouTube mankanya anak saya disekolahin disitu saya berani bilang enggak terjadi apa-apa,” tegasnya. Ia meminta pertanggung jawaban pihak STIP atas insiden meninggalnya P yang baru tingkat pertama sekolah di sana. Ia berharap ada hukuman berat yany setimpal dengan perbuatan hingga merenggut nyawa keponakannya. Sejauh ini, Budi masih mendapatkan informasi pelaku penganiayaan baru 1 orang dan ada lima saksi yang diperiksa. “Korban anak pertama dari tiga bersaudara,” imbuhnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ/Miftahul Munir; Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q