Cegah Orang Asing Tanpa Identitas,Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Jambi Gelar JAGRATARA
TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian ‘JAGRATARA’.
Pengawasan dilakukan pada 02-03 Mei 2024 yang dilaksanakan secara serentak dengan kendalli pusat diseluruh wilayah Indonesia sesuai dengan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor : IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Sugeng Haryadi Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Minggu (5/5/2024).
“Kita melakukan pengawasan keimigrasian JAGRATARA sejak 2 -3 Mei 2024,” katanya.
Sugeng bilang, pelaksanan operasi diawali dengan rapat koordinasi secara daring yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam sebagai dasar acuan petugas imigrasi melaksanakan operasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pelaksanaan Operasi ‘JAGRATARA’ oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal turut melibatkan Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi dengan target operasi menyasar ke titik lokasi dimana terdapat orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kebupaten Tanjung Jabung Timur.
Menurut Sugeng, dengan menitikberatkan pada Kantor dan mess tempat tinggal perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun titik pelabuhan yang menjadi lalu lintas penduduk.
Hasil kegiatan operasi “JAGRATARA” yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal bersama dengan tim Divisi Keimigrasian, kata Sugeng, berjalan lancar dan tidak ditemukan orang asing yang tidak memiliki visa atau izin tinggal maupun orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.
“Tidak ditemukan orang asing yang tidak memiliki visa atau izin tinggal maupun orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, himbauan juga dilakukan oleh petugas kepada perusahaan ataupun penjamin yang memperkerjakan orang asing untuk dapat mematuhi peraturan keimigrasian dan melengkapi persyaratan dokumen visa maupun izin tinggal untuk efek cegah pelanggaran keimigrasian (TRIBUNJAMBI.COM/Sopianto*)