Cara dan Syarat Pembuatan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum,Segini Biayanya
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara dan syarat mengajukan permohonan paspor baru untuk masyarakat umum.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian dimana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan paspor baru ke pihak Imigrasi harus menyiapkan beberapa dokumen.
Syarat Pengajuan Paspor Baru
Berikut beberapa dokumen yang wajib dibawa ketika akan mengajukan pembuatan paspor baru:
Ilustrasi paspor (Pixabay.com/cytis)
– Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
– Kartu keluarga (KK)
– Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
– Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Cara Pengajuan Paspor Baru
Permohonan secara offline dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
– Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
– Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
– Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
– Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Biaya Pengajuan Paspor Baru
– Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
– Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
– Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)