ALASAN Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi Timah Simpan Uang Tunai di Rumah

POSBELITUNG.CO – Belum ada perkembangan terbaru terkait penyidikan korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi hingga, Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya pernyataan Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus tentang dugaan keterlibatan artis selain Sandra Dewi.

Dia menyebut artis berinisial S, C, dan A terseret kasus Harvey Moeis.

Bahkan Iskandar memberi petunjuk sosok inisial A, seorang artis perempuan, presenter, dan suami dari kalangan keluarga mentereng.

Sementara, sejauh pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, telah menyita harta Harvey Moeis saat penggeledahan di rumahnya, Senin (1/4/2024).

Mobil Mini Copper, Rolls Royce, uang Rp10 miliar, dan 2 juta dollar Singapura atau Rp23,5 miliar disita Kejagung.

Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan hal tersebut beberapa waktu yang lalu.

Hanya saja, Ketut belum bisa memastikan terkait kabar uang senilai Rp78 miliar yang disita dan logam mulia.

“Saya belum mengetahui, yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Ro 10 M, dan 2 juta Dollar singapur dan perhiasaannya,” kata Ketut di Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).

Kemudian Ketut belum bisa menerangkan terkait nasib jet pribadi yang dibeli Harvey Moeis untuk kado anaknya.

Sebab hal itu masih dalam penyelidikan tim penyidik.

“Sampai saat ini, teman-teman masih dilakukan pendataan aset leasing.

Tidak hanya bergerak, tidak bergerak. Bahkan luar negeri pun kita lakukan pendataan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penggeledahan ke rumah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Penggeledahan tersebut dilakukan usai Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dua mobil mewah Harvey Moeis kini sudah terparkir di Gedung Kejagung RI sejak Senin (1/4/2024) malam.

Simpan uang tunai

Dikutip dari CNBC, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membeberkan modus pelaku menyimpan uang tunai di rumah.

Salah satu tujuannya adalah menghindari pajak.

Menurut Ivan, pihaknya akan terlibat sesuai kebutuhan penyidikan Kejagung RI.

PPATK mampu mendeteksi sumber harta ataupun aliran dana Harvey Moeis meski banyak disimpan di kediamannya.

“Dalam banyak kasus lain sebelumnya tetap bisa terdeteksi sumbernya,” ucap Ivan.

Berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Pakubuwono, Jakarta Selatan, Kejagung RI menemukan mobil Rolls Royce dan Mini Cooper, jam tangan seperti Rolex Chronograph Paul Newman hingga Patek Philippe Nautilus 5980R/001, dan logam mulia.

Harvey Moeis adalah pengusaha tambang kelahiran 30 November 1985 berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar.

Keluarga besar Harvey berbisnis timah dengan sejumlah perusahaan, seperti PT Refined Bangka Tin hingga CV Venus Inti Perkasa.

Sementara itu, Harvey memiliki sejumlah bisnis di sektor tambang batu bara, yakni PT Multi Harapan Utama (MHU) di Kalimantan Timur sebagai Presiden Komisaris.

Tidak hanya itu, Harvey juga memiliki kepemilikan saham pada sejumlah perusahaan pertambangan, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT) yang merupakan salah satu produsen timah murni batangan (tin ingot) terbesar di Indonesia, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Kemana PPATK?

Dikutip wartakotalive.com, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih angkat bicara soal kasus korupsi di PT Timah Tbk yang dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Yenti menyoroti peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terkesan seperti macan ompong.

Korupsi berlangsung lama, namun PPATK tak tahu, bahkan hingga sekarang lembaga negara tersebut belum beri klarifikasi soal kasus Harvey Moeis.

Seperti diketahui, publik dikejutkan oleh berita penahanan Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan nilai kerugian negara Rp 271 triliun.

Suami Sandra Dewi itu adalah tersangka ke-16, setelah penahanan selebgram Helena Lim.

Kasus korupsi itu terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Bangka Belitung, 2015-2022.

Yenti tak habis pikir PPATK tak mengendus adanya transaksi mencurigakan dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

“Yang aneh PPATK ke mana? Kalau bicara pencucian uang itu berbicara suatu transaksi yang tidak wajar, baik dilihat dari jumlahnya maupun dari latar belakang yang membayar itu.

Kemudian gaya hidup mereka dengan modal yang sangat besar,” kata Yenti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yenti, apa yang terjadi dengan PPATK dalam konteks kasus dugaan korupsi timah tidak wajar.

Biasanya, PPATK aktif menyampaikan temuannya sebelum kasus itu muncul.

Namun, setelah kasus dugaan korupsi timah terungkap dan berkembang, PPATK juga tak kunjung bicara kepada publik.

“Ini sudah ada kasus, sudah dua minggu kalau enggak salah, tapi kok belum speak up, apakah PPATK sudah tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengawal TPPU atau bagaimana? Aneh, kenapa PPATK diam?” tegas Yenti.

Yenti menambahkan, apabila uang yang diterima Hervey Moeis dan Helena Lim melalui sebuah transaksi, PPATK seharusnya sudah bisa mendeteksi.

Sebab, bank di Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada PPATK apabila terdapat nasabahnya yang melakukan transaksi di atas Rp 500 juta.

“Transfer lewat bank mana? Bank itu mempunyai kewajiban pelaporan kepada PPATK setiap ada transaksi Rp 500 juta ke atas atau berapa pun yang mencurigakan,” ungkap dia.

Yenti Garnasih meyakini ada unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Harvey Moeis.

Ia yakin, sejumlah mobil dan jam tangan mewah yang baru-baru ini disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Harvey merupakan hasil dari pencucian uang.

“Korupsi atau kejahatan ekonomi paradigmanya mudah sekali. Dia korupsi apa, dapat apa dari korupsi? Dapat uang, terima gratifikasi,” kata Yenti.

“Lalu yang disita apa? Rumah, mobil. Itu namanya TPPU, karena dari uang hasil korupsi itu sudah dibelikan mobil.

Jadi sesederhana itu TPPU. Aliran dari proses kejahatan kan sekarang sudah menjadi mobil, maka ini sangat jelas itu adalah TPPU,” ujarnya.

Menurut Yenti, setiap kasus dugaan korupsi mestinya langsung diikuti dengan pengusutan tindak pidana pencucian uang.

Sehingga, penegakan hukum bukan hanya fokus pada upaya memenjarakan pelaku karena kasus korupsi, tetapi juga bagaimana memulihkan kerugian negara.

Sedianya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 18, mengatur tentang pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, menurut Yenti, ketentuan tersebut sangat lemah.

Ada celah yang memungkinkan pelaku tindak pidana korupsi menolak untuk membayar uang pengganti.

Sementara, jika dijerat pasal TPPU, pelaku dapat dimiskinkan sehingga harta benda hasil pencucian uang bisa dikembalikan ke negara.

“Jadi harusnya secepat itu penegak hukum langsung menggunakan sangkaan TPPU,” ujar Yenti.

Yenti pun heran PT Timah Tbk yang notabene merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa “kebobolan” hingga tujuh tahun lamanya dalam kasus ini, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2022.

Apalagi, luas lahan hasil penambangan liar mencapai lebih dari 81.000 hektar.

Padahal, penambangan liar merupakan aktivitas yang kasat mata.

Berkaca dari kasus ini, Yenti menyebut, pengawasan negara dalam aktivitas penambangan masih lemah.

Ia bahkan curiga, ada pihak yang sengaja melindungi praktik-praktik ilegal ini.

“Apakah hanya karena tidak ada pengawasan ataukah karena kenapa dia berani sekali sekian lama (melakukan penambangan ilegal).

Ataukah ada orang-orang tertentu yang menikmati hasil kejahatannya tetapi tidak masuk di nama-nama ini yang kita sebut sebagai beneficial ownership?” kata Yenti.

“Belum lagi, adakah yang mem-back up mereka sehingga mereka itu aman-aman saja, ataukah justru dari pihak negara sendiri?” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Terkini, Kejagung telah menggeledah kediaman Harvey di kawasan Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita dua mobil dan sejumlah jam tangan mewah.

Selain dugaan korupsi, Kejagung tengah mengembangkan kasus ini ke ranah TPPU. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pasal TPPU akan dikenakan ke Harvey Moeis dan Helena Lim.

“Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis),” kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World