BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya
Tangkapan layar daftar suplemen dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu dan mengandung BKO.
KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar suplemen kesehatan dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya, Rabu (1/5/2024).
Daftar tersebut terdiri dari delapan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Selain itu, BPOM juga menemukan 68 obat tradisional dan suplemen yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang didasarkan pada hasil pengawasan badan otoritas di negara lain.
Temuan suplemen dan obat tradisional mengandung BKO yang ditemukan BPOM berasal dari laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System (PMAS).
Informasi tersebut juga dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Hongkong.
“Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM sejak periode Desember 2023 hingga Januari 2024,” ujar Plt Kepala BPOM RI, Rizka Andalusia dikutip dari laman BPOM, Rabu.
Bahaya suplemen dan obat tradisional mengandung bahan berbahaya
Menurut BPOM, suplemen dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat berisiko bagi tubuh, karena berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan.
Hal tersebut meliputi gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon, termasuk kematian.
Atas temuan suplemen dan obat tradisional yang produknya tidak memenuhi syarat, BPOM menjatuhkan sanksi kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksi produk ini.
BPOM menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis kepada pelaku usaha serta penarikan dan pemusnahan suplemen dan obat tradisional TMS.
“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk-produk TMS tersebut,” imbuh Rizka.
Di sisi lain, BPOM juga melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi produk OT dan SK, termasuk retail.
Sanksi yang diberikan didasarkan pada Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
Daftar suplemen dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya
Masyarakat yang ingin mengetahui daftar suplemen dan obat berbahaya yang statusnya tidak memenuhi syarat atau mengandung bahan kimia obat, dapat melihat daftarnya di bawah ini:
Imbauan BPOM
Terkait temuan suplemen dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya, BPOM meminta masyarakat supaya lebih waspada.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak menggunakan suplemen dan obat tradisional yang sudah dilarang dan ditarik dari peredaran.
BPOM mengingatkan agar masyarakat membeli suplemen dan obat tradisional di sarana pelayanan kefarmasian dan/atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal.
Jika masyarakat membeli suplemen atau obat tradisional di multi level marketing (MLM), ada baiknya pembelian dilakukan secara langsung dari distributor/perorangan (member)/sistem penjualan langsung yang merupakan distributor atau keanggotaan resmi MLM tersebut.
Selain itu, BPOM juga mengimbau agar pelaku usaha menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik, yakni memastikan bahan baku sesuai standar dan persyaratan; serta produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.