Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat
Mahasiswa Unnes demo di depan rektorat soal biaya IPI yang dianggap mahal. Selasa (7/5/2024).
SEMARANG, KOMPAS.com – Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melakukan aksi demontrasi di depan kantor rektorat.
Aksi demontrasi tersebut dilakukan untuk memprotes naiknya biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) 2024 yang mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua BEM Unnes, Baharudin Adi Sajiwo mengatakan, naiknya biaya IPI dianggap tidak mempunyai dasar dan tidak melibatkan mahasiswa.
“Nominal IPI pada 2023 maksimal di angka Rp 25 juta. Hari ini mencapai Rp 100 juta, bahkan Rp 200 juta di Program Studi Farmasi dan Kedokteran,” kata Baharuddin, Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, naiknya biaya IPI akan menyulitkan mahasiswa baru jalur mandiri yang akan mendaftar di Unnes.
“Ada pula kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Fakultas Kedokteran dan banyak mahasiswa melaporkan keberatan nominal UKT pasca penetapan,” kata dia.
Berdasarkan hasil survei BEM Unnes, sekitar 600 mahasiswa baru mengeluhkan keberatan nominal UKT.
“Bahkan, seharusnya IPI dan UKT tidak boleh naik. Bahkan, seharusnya biaya pendidikan itu gratis. Sama dengan amanat undang-undang bahwa pendidikan adalah hak,” papar dia.
BEM Unnes melihat, kebijakan tersebut dampak dari berubahnya status Unnes dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) ke Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum( PTN-BH) pada akhir 2022 lalu.
“Padahal, kebijakan itu kami tolak mati-matian,” ucap dia.
Penjelasan kampus
Kepala Humas Unnes Rahmat Petuguran menjelaskan, perbedaan antara IPI pada 2024 dengan SPI tahun sebelumnya adalah pada rentang kelompok yang tersedia.
“Pada tahun 2023 dan sebelumnya, hanya terdapat kelompok 1 sampai dengan kelompok 5. Pada tahun 2024 ini, besaran IPI kelompok 1 sampai 5 adalah sama dengan SPI pada tahun lalu. Namun, pada tahun ini terdapat kelompok 6 dan 7,” ujar dia.
Unnes menetapkan SPI berdasarkan Pasal 23 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Lingkungan Kemdikburistek.
“Dalam aturan tersebut diatur bahwa besaran IPI yang diberlakukan UNNES pada setiap program studi adalah maksimal empat kali dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT),” papar dia.
Dia mengatakan, definisi terminologis BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di perguruan tinggi negeri.
“Adapun UKT adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran yang biasanya dibayarkan per semester,” imbuh Rahmat.