TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Kasus bullying yang diduga dilakukan geng anak artis Vincent Rompies di SMA swasta kawasan Tangerang Selatan akhirnya diulas kembali oleh pihak kepolisian.
Polres Tangerang Selatan hari ini, Jumat (1/3/2024) merilis deretan fakta baru soal kasus bullying yang diduga dialami remaja bernama Arlo (17).
Seperti diketahui, putra sulung Vincent Rompies, Farel Legolas Rompies diduga mengeroyok Arlo dengan gengnya di sekolah.
Aksi perundungan itu terjadi dua kali di tanggal 2 Februari 2024 dan 13 Februari 2024.
Kasus yang telah dilaporkan sejak pertengahan Februari 2024 itu pun telah sampai ke tahap penyelidikan.
Karenanya hari ini Kasat Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengungkap status hukum dari 12 anggota geng anak Vincent Rompies yang diduga terlibat bullying tersebut.
AKP Alvino Cahyadi mengurai kronologi dugaan perundungan yang dialami korban yakni Arlo.
Awalnya, korban berniat hendak masuk ke geng di SMA swasta tersebut.
“Awal mula kejadian tanggal 2 Februari diduga terjadi kekerasan anak di bawah umur yang dialami korban, yang diduga dilakukan 12 di TKP. Antara anak korban dan anak pelaku merupakan siswa dari salah satu SMA di Tangsel,” ungkap AKP Alvino Cahyadi dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.
Di tanggal tersebut, 12 anggota geng diduga secara bergantian melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Anak pelaku secara bergantian melakukan kekerasan kepada korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan bergabung ke kelompok,” imbuh AKP Alvino Cahyadi.
Anggota geng anak Vincent ternyata dikenal sebagai siswa berprestasi di Binus School Serpong. (Kolase Ist Twitter)
Selanjutnya di tanggal 12 Februari 2024, korban menceritakan apa yang dialaminya ke sang kakak.
Hal tersebut rupanya diketahui oleh anggota geng.
Hingga akhirnya di tanggal 13 Februari 2024, anggota geng anak Vincent Rompies itu kembali diduga menganiaya Arlo.
“12 Februari 2024, anak korban menceritakan kepada kakaknya terkait peristiwa yang terjadi di tanggal 2. Tanggal 13 Februari 2024, pelaku mengetahui korban menceritakan kejadian tersebut ke saudaranya. Sehingga pelaku yang berjumlah enam orang merasa tidak terima dan terjadi kembali tindakan kekerasan,” pungkas AKP Alvino Cahyadi.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya.
Hal itu terlihat dari hasil visum dari rumah sakit.
“Visum hasilnya, didapati luka-luka, memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher belakang, luka bakar pada tangan kiri,” ujar AKP Alvino Cahyadi.
Tak cuma luka fisik, korban juga mengalami sejumlah dampak psikolog akibat bullying tersebut.
“Berdasarkan hasil psikologis terhadap korban yakni merasa tertekan, stres akut,” ujar AKP Alvino Cahyadi.
Status Hukum
Lebih lanjut, AKP Alvino Cahyadi pun mengungkap status hukum dari 12 anggota geng yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.
Dari empat orang tersangka, ada satu orang yang berstatus sebagai alumni SMA swasta tersebut.
Mereka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Lalu, penyidik juga menetapkan tujuh orang anggota geng sebagai anak yang berkonflik degnan hukum.
Berbeda dengan tersangka, polisi enggak merincikan identitas ketujuh anak pelaku tersebut karena umurnya masih di bawah umur.
Kesaksian alumni Binus School Serpong soal Geng Tai yang digawangi anak Vincent Rompies. Terkuak alasan Geng Tai bisa langgeng hingga 9 generasi (kolase Instagram)
Namun diduga anak Vincent Rompies masuk kategori tersebut.
“Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan,” kata AKP Alvino Cahyadi.
Selanjutnya, polisi juga menetapkan satu pelaku sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus kesusilaan.
“Satu orang anak saksi diduga melakukan tindak pidana kekerasan di bawah umur dan melanggar kesusilaan dan pengeroyokan,” ujar AKP Alvino Cahyadi.
Ancaman Hukuman
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan tiga pasal berbeda terhadap 12 anggota geng yang terlibat.
Variasi hukumannya pun berbeda-beda, yakni:
Tindak pidana kekerasan anak di bawah umur UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun
Kekerasan tindakan seksual Pasal 4 ayat 2 huruf D juncto pasal 5 UU RI No 12 tahun 2022, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan
Perihal motif, polisi enggan gamblang.
Namun untuk sementara ada dua motif penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelaku.
“Motif sementara, ada dua kejadian tanggal 2 dan 13 Februari. Tanggal 2, anak pelaku menjalankan tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung suatu kelompok. Tanggal 13 Februari melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi yang terjadi tanggal 2 kepada saudara anak korban,” ucap AKP Alvino Cahyadi.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII