BERAPA Gaji Prabowo Subianto saat Jadi Presiden Nantinya? Totalnya Selisih Rp20 Jutaan dengan Gibran
TRIBUN-MEDAN.COM – Berapa gaji Prabowo Subianto saat jadi Presiden ke-8 Republik Indonesia nantinya?
Terkuak, seginilah gaji dan tunjangan Prabowo Subianto setelah ditetapkan jadi Presiden RI.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming tinggal menunggu pelantikannya pada 20 Oktober mendatang.
Sembari menunggu pelantikan, publik pun mulai bertanya-tanya berapa gaji Prabowo Subianto dan Gibran nantinya?
Besaran gaji presiden dan wakilnya diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut laman kemenkeu.go.id, Bab II pasa 2 pada UU itu menyebut:
(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden adalah mereka yang setingkat pimpinan MPR dan DPR RI.
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 Tahun 2000 mengatur tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.
Terungkap penyebab Ganjar Pranowo tak hadir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres 2024 terpilih. Penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada hari ini, Rabu (24/4/2024). (Youtube) (youtube)
Di PP itu dijelaskan pada pasal 1 poin pertama:
– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.
Dengan kata lain, gaji Prabowo adalah 6 x dari Rp 5.040.000, hasilnya sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Dan untuk Gibran, wakil Prabowo adalah 4 x Rp 5.040.000, hasilnya sebesar Rp 20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Prabowo dan Gibran juga akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar dari jumlah gaji pokoknya.
Tunjangan jabatan Presiden dan Wakil Presiden ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Besarnya tunjangan jabatan disebutkan pada pasal 1 ayat 2:
a. Presiden adalah sebesar Rp 32.500.000
b. Wakil Presiden adalah sebesar Rp 22.000.000
Jadi total untuk gaji per bulan, Prabowo akan menerima Rp 60 juta lebih.
Sementara Gibran Rakabuming akan mendapatkan gaji Rp 40 juta lebih per bulannya.
Harta Kekayaan Prabowo
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harta Prabowo Subianto mencapai Rp 2,04 triliun.
Prabowo terakhir kali melaporkan harta kekayaanya ke KPK pada 18 Oktober 2023.
Kekayaan Prabowo didominasi surat berharga dengan nilai mencapai Rp 1.701.879.000.000 atau Rp 1,7 triliun.
Pada umumnya, kolom surat berharga dalam LHKPN berisi kepemilikan saham di sejumlah perusahaan.
Komponen kekayaan Prabowo paling banyak lainnya adalah 10 aset lahan dan bangunan dengan nilai Rp 275.320.450.000 atau Rp 275 miliar.
Di antara aset properti itu, terdapat lahan dan bangunan seluas 8.365 meter persegi/2.175 meter persegu di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 158.491.875.000.
Selain properti, Prabowo melaporkan kepemilikan 8 alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.258.500.000.
Banyak mobil Prabowo merupakan Jeep, mulai dari tahun 1992, 1994, hingga 2002.
Kemudian, Prabowo melaporkan kepemilikan harta bergerak lain senilai Rp 16.415.023.500 serta kas dan setara kas senilai Rp 47.809.759.191.
Karena tidak memiliki utang, Prabowo memiliki kekayaaan Rp 2.042.682.732.691.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter