BEGINI Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jika Komposisi Hakim MK 4 Mengabulkan dan 4 Lagi Menolak
TRIBUN-MEDAN.COM – Tanpa Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, sebanyak 8 hakim konstitusi akan memutuskan sengketa pilpres 2024, Senin (22/4/2024) besok.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden atau sengketa hasil Pilpres 2024 ini di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Pengumuman hasil sidang putusan dilakukan dalam bentuk pleno itu dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim lainnya.
Adapun ketujuh hakim konstitusi itu ialah Arsul Sani, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.
Sementara hakim konstitusi Paman Gibran, Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024:
– Tujuh kali persidangan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki babak akhir pada Jumat (5/4/2024).
– Delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutus dua perkara sengketa pilpres, Sabtu (6/4/2024).
– Di sela-sela pelaksanaan rapat permusyawaratan hakim (RPH), mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang diserahkan maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
– Kesimpulan tertulis juga dapat dimanfaatkan para pihak untuk menanggapi keterangan dari saksi-saksi ahli dan juga yang disampaikan oleh keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan terakhir pada Jumat (5/4/2024).
KOMPOSISI 8 HAKIM MK Dalam Musyawarah dan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2024. (ho)
Berdasarkan situs MK dilihat Minggu (21/4/2024), ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK. Di antaranya permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Pembacaan putusan dua permohonan itu akan digelar pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.
MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton dan menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.
“Nggak ada deadlock,” kata Fajar Laksono, dikutip Minggu (21/4/2924).
Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan putusan oleh hakim MK diatur dalam Pasal 45 UU MK.
Fajar menyebut pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Dia mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.
“Kalau nggak tercapai, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu,” ucap Fajar.
“Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan,”jelasnya.
Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan.
Dalam menangani perkara sengketa Pilpres 2024 ini, hanya 8 hkim MK, sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.
“Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat,” jelasnya.
Jika hasil voting hakim MK 4:4, maka di Pasal 45 UU MK ayat 8 dikatakan suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK.
“Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan,”imbuhnya.
Terkait Pengaruh 23 Amicus Curiae di MK
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Hal ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden. Demikian diungkapkan Fajar Laksono, Kamis (18/4/2024).
“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” sebut Fajar.
Fajar menuturkan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK. Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” urai Fajar sekaligus juru bicara MK tersebut.
Fajar melanjutkan Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” sebut Fajar.
Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP GUN
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. M Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Sebagaimana diketahui, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024.
Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April 2024 mendatang.
Skenario Putusan MK, Apakah Amicus Curiae Megawati Didengar?
Tulisan Megawati Soekarnoputri “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” (Kompas, 8 April 2024) merupakan bagian dari nota Amicus Curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Tujuannya mendorong agar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil putusan sesuai hati nurani dan memperlihatkan kenegarawanan.
Apakah pesan dari Presiden RI kelima itu akan didengarkan oleh para hakim MK?
Pihak penggugat dalam sengketa pemilu di MK menuntut agar pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Sementara, Pakar UI, Titi Anggraini mengatakan bahwa MK berpeluang memutuskan PSU (pemungutan suara ulang) pada titik-titik yang terkait pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang sejalan dengan politisasi birokrasi dan perangkat desa.
Di sisi lain, menurut Denny Indrayana (“Mencari Keadilan Pilpres 2024”, Kompas, 4 April 2024), sidang sengketa Pilpres selama ini bergerak antara pendekatan kuantitatif (rekapitulasi suara) berhadapan dengan argumentasi kualitatif (kecurangan pemilu).
Dilema MK adalah menciptakan keadilan pemilu yang menghormati suara rakyat sekaligus tidak memberi toleransi terhadap kecurangan pemilu.
Apabila dapat dibuktikan terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024, maka dapat saja pasangan 02 didiskualifikasi.
Namun ini tampaknya kurang menghargai suara yang sudah diberikan kepada pasangan calon ini. Bisa pula yang didiskualifikasi hanya Gibran, sementara Prabowo tetap akan jadi presiden.
Sebagai pengganti Gibran, menurut Denny Indrayana, dipilih dua nama yang diajukan presiden terpilih.
Pemilihan dilakukan tidak oleh seluruh rakyat Indonesia, tetapi cukup oleh anggota MPR. Ini merujuk kepada pasal 8 ayat 2 UUD 1945 “Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden”.
Namun ini tidak memperhitungkan para calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah disahkan oleh KPU dan berjuang serta berkampanye dalam Pilpres 2024.
Jika Gibran didiskualifikasi, maka sebaiknya calon pengganti Gibran itu dipilih dari peserta Pilpres 2024, yaitu (sesuai abjad): Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD, dan Muhaimin Iskandar (skenario empat). Bisa pula yang melakukan pemilihan bukan hanya anggota MPR, melainkan seluruh rakyat Indonesia.
Jadi dalam hal ini, Prabowo Subianto tetap akan menjadi presiden, Gibran didiskualifikasi dan sebagai penggantinya dipilih dalam tempo 60 hari oleh anggota MPR yang masih aktif sekarang ini di antara empat calon: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sebagian diolah dari Kompas.com