TRIBUNKALTIM.CO – Mahkamah Konstitusi membuat keputusan penting terkait Pemilu 2024.
Kali ini, Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus parliamentary threshold sebesar empat persen.
Dengan demikian, partai politik yang memiliki suara di bawah 4 persen berpeluang melenggang ke Senayan, alias DPR RI.
Keputusan menghapus parliamentary threshold sebesar empat persen ini diputuskan pada Kamis (29/2/024).
Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.
Pegiat media sosial, Denny Siregar pun menyindir keputusan MK ini demi meloloskan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ke Senayan.
Diketahui, MK menyatakan aturan ambang batas empat persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu berikutnya.
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.
Ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Demikian bunyi salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.
Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024.
Ambang batas parlemen tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy, meminta putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen ini langsung berlaku pada Pemilu 2024.
“Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan,” kata Rommy.
Terlebih, kata Rommy, rekapitulasi suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum berjalan.
“Toh, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan,” ujarnya.
Dia menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkonsultasi dengan MK untuk membuat peraturan agar keputusan itu langsung berlaku pada Pemilu 2024.
“KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024,” ucap Rommy.
Rommy berpendapat putusan tersebut adalah kemenangan bagi kedaulatan rakyat Indonesia.
Sebab, setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi.
“Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” tuturnya.
Reaksi Denny Siregar
Terkait hal itu, pegiat media sosial Denny Siregar, turut berkomentar.
Denny Siregar pun langsung menyindir partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurutnya, keputusan MK itu adalah upaya agar PSI lolos ke DPR RI pada Pemilu 2029 mendatang.
“Biar PSI tahun 2029 bisa ikutan ke Senayan.. ????????,” cuit Denny melalui akun twitternya, Kamis (29/2/2024).
Cuitan itu pun ramai dibahas warganet atau netizen.
Sebagian besar kembali mengkritik MK yang mereka nilai semakin sering membuat keputusan aneh.
“Lah ruh dr PT 4 persen (kesepakatan) Para Parpol itu kan tujuan nya Penyederhanaan Partai demi Penguatan sistem Presidensil ..
Kalo MK niat menghilangkan ketentuan PT ,sekalian ubah secara keseluruhan sistem Pemerintahan dr Presidensil ke Parlementer !!!,” balas akun @Darne***.
“Selama Jokowi masih berkuasa, dia akan “ngacak2” Indonesia sesuka-suka dia untuk kepentingan dia dan keluarganya, untuk menyetop itu “lumpuhkan” dia,” cuap warganet lainnya.
PSI Terancam Gagal ke Senayan
Peluang Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menembus DPR RI atau Senayan, makin menipis.
Padahal, saat ini PSI sudah dipimpin putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Pencapaian PSI tersebut belum memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary treshold yaitu 4 persen.
PSI tidak sendiri, terdapat juga delapan partai politik lain yang gagal menembus ke senayan.
Ada Partai Perindo dengan perolehan 1,29 persen; kemudian Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan 0,94 persen; dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan perolehan 0,77 persen.
Selain partai di atas, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Kebangkitan Nusantara juga gagal lolos ke Senayan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie angkat bicara terkait hasil perhitungan cepat atau quick count Pileg 2024 partainya tak lolos Parlementery Threshold (PT) 4 persen.
Artinya dengan angka yang kurang dari 4 persen, PSI dipastikan pada Pileg 2024 tak akan ke Senayan.
Merespon hal itu, Grace mengklaim bahwa perhitungan survei internal, partainya lolos ke Senayan.
“Menurut survei internal kami PSI lolos PT 4 persen. Dan masih ada of error 1 sampai 2 persen untuk quick count,” kata Grace kepada awak media di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Atas hasil Pileg 2024, Grace mengaku masih menunggu perhitungan resmi dari KPU.
Jokowi Effetc Gak ‘Ngefek’?
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai, ada beberapa faktor yang membuat suara PSI masih rendah, meski sudah mengidentikkan diri dengan Jokowi.
Menurutnya, minimnya figur-figur kunci menghambat suara PSI pada Pemilu 2024.
Padahal, figur kunci itu bisa dimobilisasi dan menjadi sebuah insentif politik elektoral.
“Partai politik kita kan menitikberatkan pada figur politik kunci, misalnya PDIP ada faktor Megawati, Soekrno, ada faktor jokowi juga,” kata Adi, dikutip dari tayangan Kompas TV, beberapa waktu lalu.
“Kalau melihat Gerindra pasti ada faktor Prabowo.
Kalau melihat Partai Demokrat, ada faktor Pak SBY Di PSI, belum ada figur yang bisa menjadi magnet,” sambungnya.
Ia menjelaskan, kehadiran Kaesang Pangarep di PSI saja tak cukup untuk mengerek popularitas partai berlambang bunga mawar merah itu.
Sebab, popularitas Kaesang tak setinggi kakaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Publik tidak terkonfirmasi dengan Kaesang yang popularitasnya rendah, meski anak presiden. Wajar PSI kalah populer dari partai lain,” jelas dia.
Faktor lainnya menurut Adi adalah identifikasi PSI dengan Jokowi itu telat dilakukan.
Dia menuturkan, PSI hanya memiliki waktu tiga bulan setelah mengidentikkan dirinya dengan Jokowi.
“Jadi, masyarakat yang merasa kenal dan merasa puas dengan Jokowi, terlambat untuk mengetahui sebenarnya PSI itu bagian Jokowi,” ujarnya.
Apalagi, PSI sebagai partai baru belum memiliki jejaring dan mesin politik yang terdistribusi secara merata.
Menurutnya, mesin politik PSI hanya ada di perkotaan dan nyaris tidak ada di pedesaan. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Heboh MK Hapus Ambang Batas, PPP Ingin Langsung Diterapkan, Denny Siregar: Biar PSI Masuk DPR
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII