Ahmad Sahroni Diterpa Masalah saat Didorong Nasdem Maju di Pilkada Jakarta,KPK Siapkan Panggilan

TRIBUN-TIMUR.COM – Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad Sahroni bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmad Sahroni bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni dibidik KPK saat dimunculkan sebagai bakal calon Guburnur DKI Jakarta oleh Partai Nasdem.

Ahmad Sahroni didukung Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh untuk maju di Pilkada.

Kini jaksa KPK mulai membidik sejumlah saksi yang bakal dihadirkan di sidang terdakwa SYL.

Diketahui saat ini sidang dugaan perkara korupsi yang menjerat eks Mentan, SYL tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ahmad Sahroni satu di antara saksi yang bakal dihadirkan.

Namun belum dipastikan tanggal pemanggilan Ahmad Sahroni sebagai saksi di persidangan SYL.

Berikutnya ada mantan kuasa hukum SYL di tahap penyelidikan, Febri Diansyah Cs.

Sama, pemanggilan Febri Diansyah Cs juga belum ditentukan, semuanya kewenangan dari jaksa KPK.

Surya Paloh dukung maju

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh lebih mendukung Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni untuk maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Hal itu dikatakan Surya dalam konferensi pers menyikapi hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) petang.

Awak media sempat bertanya soal pilihan Nasdem dengan menyodorkan nama Anies Baswedan dan Ahmad Sahroni. Namun, Surya lebih memilih Sahroni.

“Kan lihat dulu. Kalau malam ini Sahroni,” kata Surya menjawab pertanyaan awak media, Rabu petang.

Diketahui, Anies merupakan calon presiden yang diusung Nasdem pada Pilpres 2024.

Anies juga gubernur DKI periode 2017-2022.

Nama Anies mulai ramai digadang-gadang untuk kembali maju di Pilgub DKI 2024 usai ia gagal meraih kemenangan di Pilpres.

KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024, pada Rabu malam.

Meski demikian, Anies dan pasangannya Muhaimin Iskandar masih berupaya menggugat keputusan KPU itu ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Ketua DPP Nasdem Willy Aditya mengatakan, maju tidaknya Ahmad Sahroni ke Pilgub DKI 2024 tergantung dari Sahroni sendiri.

Nasdem mengaku telah berkomunikasi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Sejauh ini yang Pak Surya bilang yang di samping beliau Ahmad Sahroni. Cuma Mas Sahroninya berkenan atau tidak? Ya kita lihat lah ini, masih cukup dinamis ini. Nasdem sudah berkomunikasi dengan PKS dengan PKB,” kata Willy selepas konpers.

Selain Sahroni, Willy juga menyebut nama Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta.

“Nasdem bersyukur kami hari ini ada stok kader tidak hanya Ahmad Sahroni, tetapi ada Wibi Andrino, anak muda yang cukup sukses di DKI, jadi banyak figur lah Nasdem yang hari ini yang bisa kami jadikan kandidat untuk running,” ujar Willy.

Febri Diansyah Bakal Bersaksi di Persidangan Eks Mentan SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan untuk menghadirkan pengacara Febri Diansyah dkk dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL.

Kewenangan untuk menghadirkan eks juru bicara KPK itu sepenuhnya ada pada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sejauh ini keterangan mereka sudah masuk di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara SYL.

Adapun Febri Diansyah bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang merupakan kuasa hukum hukum SYL sewaktu penyelidikan.

Sebelum terjun ke dunia advokat, Febri Diansyah merupakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW; 2007-2016)) dan Juru Biacara KPK (2016-2020).

“Ini nanti kita akan melihat lagi bagaimana perkembangannya, tidak menutup kemungkinan suatu waktu dipanggil dan dihadirkan untuk dimintai dalam sidang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, semua pemanggilan saksi berada pada kebutuhan jaksa KPK.

“JPU memiliki kewenangan dan perhitungan mana yang harus dihadirkan di persidangan untuk membuktikan atau keterangan dan memberikan dakwaannya dan keterangan-keterangan yang diperlukan, jadi di sana ada hak prerogatif pada JPU,” kata dia.

Wacana menghadirkan Febri Diansyah cs sebelumnya digulirkan oleh Jaksa KPK Meyer Simanjuntak usai persidangan perkara SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Menurut Jaksa Meyer, kesaksian Febri dkk bisa membuat terang perkara yang sedang menjerat mantan kliennya tersebut.

“Kalau pertanyaannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

“Ada pengakuan mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi pada saat tahap penyelidikan, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir, yaitu Panji Hartanto [eks ajudan SYL] dan Karina [eks Staf Kementan],” imbuhnya.

Jaksa Meyer berkata bahwa para saksi mengaku mantan penasihat hukum SYL tersebut bertanya kepada mereka tentang apa saja yang diterangkan, apa saja pertanyaan pada tahap penyelidikan, hingga terdapat arahan untuk tidak memberi penjelasan apabila tidak ditanya.

Nantinya, kata dia, keterangan para saksi itu akan dicocokkan dengan keterangan mantan tim kuasa hukum SYL, yang memang di berkas perkara sudah pernah menjadi saksi.

“Jadi di persidangan sebelumnya kan ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum, pas kita tanya, tim penasehat hukum itu tim penasehat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz,” katanya.

Jaksa Meyer turut menyinggung dokumen milik tim pengacara SYL yang ditemukan KPK saat penggeledahan kasus tersebut.

Dia mengatakan hal itu juga akan didalami ke Febri dkk saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Timnya karena kan juga sudah menjadi barang bukti yang dibikin oleh mereka ya, semacam pendapat hukum itu sudah disita juga itu ditemukan, legal opinion-nya dan itu nanti kita lihat lah kok bisa, baru tahap penyelidikan sudah, begitu detail, kan nanti kita tanya apakah betul bocor, kalau bocor dari siapa, kan gitu,” kata dia.

Tribunnews.com coba menghubungi Febri terkait upaya pemanggilan dirinya. Namun, dia tak kunjung membalas pesan yang terkirim. Sementara Donal enggan merespons wacana ini.

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni Juga Bakal Dihadirkan di Sidang SYL

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad Sahroni sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.

Namun belum dipastikan tanggal pemanggilan Ahmad Sahroni sebagai saksi di persidangan SYL.

Pemanggilan Ahmad Sahroni di persidangan itu dimaksudkan untuk klarifikasi mengenai aliran uang dari SYL ke Nasdem yang sudah dikembalikan.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki, tapi ada itikad baik dari Partai Nasdem melalui Pak Ahmad Sahroni, itu Bendumnya kan telah mengembalikan, menyetor kepada kas KPK.

Nanti perkembangannya untuk persesuaian kami mencoba untuk menghadirkan beliau,” ujar jaksa KPK, Mayer Simanjuntak kepada awak media usai persidangan Senin (5/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut bukti-bukti yang sudah diperoleh KPK, jumlah uang yang mengalir ke partai itu mencapai Rp 850 juta.

Katanya, uang tersebut dimaksudkan untuk pencalonan legislatif yang dialirkan pada tahun 2023.

Hal itulah yang nantinya akan dikonfirmasi kepada Sahroni sebagai Bendahara Umum Nasdem.

“Kalau dari saksi dan barang bukti uang Rp 850 juta itu terkait dengan pencalonan Bacaleg. Nah di situ disebut diterima dari SYL untuk keperluan Bacaleg di pertengahan 2023. Nah agar bisa menyimpulkan, alat bukti akan kita hadirkan,” kata jaksa.

Uang Rp 850 Juta dari SYL ke NasDem untuk Keperluan Bacaleg, Sahroni Bisa Dipanggil KPK Lagi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 850 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai NasDem.

Uang yang diberikan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada NasDem itu ternyata digunakan untuk keperluan pencalonan anggota legislatif (bacaleg).

Padahal sebelumnya Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku, dana dari SYL itu digunakan untuk bantuan korban gempa Cianjur.

“Kalau dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita lihat, karena uang Rp 850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bacaleg,” kata Meyer dilansir Kompas.com, Selasa (6/5/2024).

Menurut Meyer, dalam aliran dana sekitar Rp 850 juta ke Nasdem menjadi barang bukti.

Pemberian dana dari SYL ke NasDem terjadi sekitar pertengahan tahun 2023.

“Keperluannya untuk pendaftaran Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan 2023,” ujar Meyer.

Lebih lanjut Meyer menuturkan, tim Jaksa KPK akan mendalami lagi alasan Sahroni mengembalikan dana Rp 850 juta ke rekening penampung KPK.

Jaksa KPK juga akan mengulik apakah uang yang diberikan SYL berasal dari alokasi anggaran yang tidak sah, sehingga NasDem mengembalikan uang tersebut ke KPK.

Untuk itu, jaksa akan menghadirnya alat bukti di persidangan, serta berpeluang memanggil kembali Sahroni sebagai saksi.

“Kalau waktunya memungkinkan, timeline kita masih mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang yang mengembalikan itu (Sahroni),” terang Meyer.

Diketahui sebelumnya, Ahmad Sahroni sempat mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta yang diterima NasDem dari SYL ke rekening penampungan KPK.

Sahroni mengembalikan uang dari SYL tersebut secara bertahap, yakni dengan nominal Rp 820 juta, kemudian Rp 40 juta di tahap kedua.

“Sudah (dikembalikan), sudah, Rp 820 juta,” kata Sahroni saat hendak meninggalkan gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

“Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini (22 Maret),” imbuh Sahroni.

KPK Buka Peluang Panggil Anggota DPR yang Terima THR dari SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota Komisi IV DPR yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu nantinya merupakan wewenang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nanti tim jaksa akan mempertimbangkan urgensinya apakah uraian dalam surat dakwaan tadi itu memang membutuhkan keterangan dari saksi-saksi anggota DPR Komisi IV,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Dugaan aliran dana THR dari Kementan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR ini mulanya terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi SYL pada Senin (29/4/2024) lalu.

Ali mengatakan, jika fakta persidangan yang terungkap itu dinilai cukup kuat untuk dikonfirmasi ke sejumlah anggota Komisi IV DPR, maka jaksa KPK akan memanggil mereka sebagai saksi.

“Teknis ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan,” kata Ali.

Menurut Ali, adanya THR dari Kementan kepada anggota Komisi IV DPR dapat dikategorikan sebagai gratifikasi maupun suap.

Dijelaskan, penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, tidak ada kepentingan langsung, dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja ke KPK merupakan gratifikasi, meskipun dana tersebut diberikan oleh sesama penyelenggara negara.

Sementara, penerimaan itu bisa terindikasi suap jika terdapat kepentingan langsung, mengingat Komisi IV DPR merupakan mitra Kementan.

Apabila KPK menemukan bukti lain bahwa uang itu bersumber dari penyalahgunaan anggaran, perkara tersebut akan diselesaikan.

“Baik itu konteksnya adalah penerimaan suap karena itu adalah salah satu mitra misalnya di DPR, ataupun juga nanti jatuhnya di gratifikasi,” jelas Ali.

SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 miliar

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

OTHER NEWS

15 minutes ago

Video: Trevor Noah leads the stars at Anfield for Jurgen Klopp's final game in charge... as The Daily Show icon dons Liverpool shirt to hug outgoing boss

15 minutes ago

Video: Arsenal fans are sent into a wild frenzy after being tricked by rumours that West Ham had equalised against Manchester City - while Hammers were actually still trailing at the Etihad

15 minutes ago

Video: Jurgen Klopp fights back tears during emotional final You'll Never Walk Alone as Liverpool boss... ahead of his final match in charge against Wolves

15 minutes ago

Video: Jerry Seinfeld's stand-up show is interrupted by pro-Palestine heckler screaming 'free Gaza'

15 minutes ago

Jerry Seinfeld's stand-up show is interrupted by pro-Palestine heckler screaming 'free Gaza'

15 minutes ago

Arsenal vs Everton: Prediction, kick-off time, TV, live stream, team news, h2h results, odds today

15 minutes ago

Seriously injured FDNY firefighters sue NYC for $80M over ‘closure’ policy they claim endangered their lives

15 minutes ago

Transgender high school runner in Oregon booed after winning girls’ state title

15 minutes ago

Rep. Stefanik rallies for ‘total victory’ over Hamas during trip to Israel, blasts Biden

15 minutes ago

Marco Rubio won’t accept 2024 election results if they’re ‘unfair’

17 minutes ago

Tempers flare between Tigers and Diamondbacks' dugouts over pitching mound at Chase Field

17 minutes ago

Haaland’s self-sacrifice, Walker’s call to arms and Foden’s coming of age: How Man City won title

17 minutes ago

‘The Falling Sky' Review: The Yanomami People Deliver an Apocalyptic Warning in Scorching Resistance Doc

17 minutes ago

Mets Morning News for May 19, 2024

19 minutes ago

Disneyland characters and parade performers in California vote to join labor union

19 minutes ago

Sean Combs says behavior is 'inexcusable' in released 2016 hotel surveillance video

19 minutes ago

Georgia college student shot and killed on Kennesaw State University campus

22 minutes ago

New York Congressman Ritchie Torres says Bronx has 'no greater enemy than Donald Trump' after ex-president announces rally in borough

23 minutes ago

Markaz Report: GCC Fixed Income markets sees USD 37.7 billion in primary issuances during Q1 2024 representing a 33% increase from the same period last year.

23 minutes ago

Jadon Sancho could be forced to take huge pay cut as Man Utd set price for Dortmund target

23 minutes ago

Ditch Basic Closet Doors And Try This Genius Sliding IKEA BILLY Bookcase Hack

23 minutes ago

Salma Hayek is a Sequined Fantasy in Cannes

23 minutes ago

Dalot and Højlund seal late win for Manchester United at Brighton

23 minutes ago

Economic turning point could change course of Sunak's premiership

23 minutes ago

Tennis-Zverev wins sixth Masters title at Italian Open

23 minutes ago

Sterling sinks Bournemouth to clinch sixth place for fast-finishing Chelsea

23 minutes ago

When the beautiful game was a bit brutal

23 minutes ago

Disneyland's character actors and performers vote to unionize

24 minutes ago

Newcastle boss Eddie Howe ‘desperate to keep’ Bruno Guimaraes

24 minutes ago

‘Arne Slot!’ Jurgen Klopp chants successor’s name after final game as Liverpool manager

26 minutes ago

NBA MVP Winners By Nationality Per Decade

26 minutes ago

Demons 'nowhere near it' in humbling loss to Eagles

26 minutes ago

Man City seal historic Premier League four in-a-row as Phil Foden double sees off West Ham

26 minutes ago

Manchester City win fourth consecutive Premier League title, Spurs claim Europa place

26 minutes ago

Highly-Coveted Transfer Defensive Lineman Sets Visits To Two Big Ten Schools

26 minutes ago

Every Major Circular Saw Brand Ranked Worst To Best

27 minutes ago

Chelsea earn 2-1 win over Bournemouth to clinch European place

30 minutes ago

UK 'owes Caribbean nations £205bn in slavery reparations', says leading Cambridge academic - as he calls on Scotland to lead the way and start repaying its £20.5bn share of debt

30 minutes ago

Second-class post 'will be cut to just three days a week if billionaire Daniel Kretinsky completes £3.5bn takeover of Royal Mail'

30 minutes ago

Luton Town are RELEGATED from the Premier League after Nottingham Forest beat Burnley to avoid the drop and confirm the Hatters' fate

Kênh khám phá trải nghiệm của giới trẻ, thế giới du lịch