Auditor BPK Riau Penerima Suap Rp1 M dari Bupati Adil Ajukan Pledoi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, terdakwa dugaan kasus korupsi yang merupakan penerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil, mengajukan pledoi.

Pledoi atau pembelaan diajukannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa M Fahmi.

Fahmi dinyatakan terbukti menerima suap dari Bupati Muhammad Adil total sebesar Rp1 miliar lebih.

Uang suap tersebut untuk mengkondisikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tuntutan dibacakan oleh JPU KPK pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai hakim M Arif Nuryanta, bertanya kepada terdakwa Fahmi, apakah akan mengajukan pledoi atau tidak.

“Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” kata penasihat hukum terdakwa Fahmi.

“Baik, sidang kita tunda Rabu depan, dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar hakim ketua.

Sementara itu, ada sejumlah pertimbangan hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan JPU KPK dalam tuntutannya.

JPU KPK menyebut, adapun memberatkan hukuman Fahmi Aressa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi.

“Sementara hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” sebut JPU KPK.

Saat perkara terjadi, Fahmi menjadi ketua tim auditor BPK Riau yang melakukan pemeriksaan di kabupaten penghasil sagu terbesar tersebut.

JPU KPK menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menyatakan terdakwa M Fanmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara,” ungkap JPU KPK.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Fahmi Aressa dihukum membayar pidana denda sebesar 250 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

JPU turut meminta terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.580.000.

Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan kerugian negara atau diganti penjara selama 10 bulan.

Uang pengganti itu lebih kecil karena JPU sudah menyita uang suap R p1 miliar lebih yang diberikan Muhammad Adil lewat sejumlah orang.

Di antaranya Fitria Nengsih, eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan Plt Kadis PU Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko, dan beberapa lainnya kepada terdakwa Fahmi Aressa.

Selain uang, terdakwa Fahmi, juga menerima pemberian hadiah dalam bentuk barang, berupa jam tangan merk Garmin dan satu unit Tablet Samsung.

JPU KPK menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara.

Untuk diketahui, Bupati M Adil sendiri juga menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus suap ini. Bahkan, ada 2 kasus dugaan korupsi lainnya yang menjerat M Adil.

Antara lain suap proyek umroh dari Fitria Nengsih sebesar Rp750 juta serta pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) sebesar 10 persen terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Meranti.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World