4 WNA di Bali Diambil Sumpah Menjadi WNI, Pramella: Wajib Tunduk & Setia ke NKRI
4 WNA di Bali Diambil Sumpah Menjadi WNI, Pramella: Wajib Tunduk & Setia ke NKRI
bali.jpnn.com, DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu melakukan pengambilan sumpah terhadap anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Aula Kanim Kelas I TPI Denpasar, Rabu (24/4).
WNA yang pindah kewarganegaraan dan diambil sumpahnya, yaitu kakak beradik Caren Angelina Mimaki dan Erni Angelina Mimaki yang sebelumnya berkewarganegaraan Jepang.
Dua WNA lainnya, yakni I Putu Bayu Hikaru Tomita yang juga sebelumnya berkewarganegaraan Jepang serta Salvita Salim De Corte, berkewarganegaraan Jerman.
Keempat WNA tersebut telah disetujui menjadi WNI oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi melalui Surat Keputusan untuk mendapatkan status WNI.
Pramella Pasaribu berpesan kepada keempat WNA yang telah diambil sumpah kewarganegaraannya agar selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat Bangsa dan Negara.
Keempatnya juga harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Pramella Pasaribu mengingatkan kepada keempatnya untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam kurun waktu 14 hari kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraannya menjadi lengkap.
Berdasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah.
“Sejak melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, harus mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, saya mengucapkan selamat karena saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)