4 Jam Tangan Mewah Harvey Moeis Senilai Rp 32 Miliar,Kini Inisial Artis A dan Ustaz D Ikut Mencuat
TRIBUN-MEDAN.COM – Di tengah mencuatnya inisial artis A dan Ustaz D dalam kasus kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dua aset mobil milik suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, dua mobil Harvey yang disita adalah mobil Lexus dan Toyota Vellfire.
“Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire,” ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Kejaksaan Agung kembali sita dua mobil Harvey Moeis, yakni mobil Lexus dan Toyota Vellfire. (Kontan.co.id)
Kuntadi menambahkan, saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis.
Sebab, Kejagung telah menyita jam tangan mewah, Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam usai penggeledahan di kediaman Harvey pada Senin (1/4/2024).
“Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset,” pungkas Kuntadi.
Tak hanya aset milik Harvey Moeis, Kejagung juga baru menyita dua mobil milik tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI).
Adapun mobil yang disita dari tersangka Robert adalah mobil Mercy dan Toyota Zenix. “Dua (mobil disita) punya RI,” ucap Kuntadi.
Inisial artis A dan Ustaz D mencuat
Di sisi lain, publik penasaran dengan sosok artis berinisial A dan inisial D yang merupakan seorang pendakwah, yang diduga ikut terjerat dalam kasus korupsi timah yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menanggapi hal tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Werdana mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi soal artis A dan pendakwah D yang diisukan terlibat dalam kasus Harvey Moeis.
“Belum, secara fakta yang kita terima dari teman-teman penyidik belum ada,” kata Ketut, dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/4/2024).
“Belum ada yang menyebut atas nama tadi,” sambungnya.
Ketut bahkan mengaku tak tahu keterlibatan artis A dan pendakwah D dengan kasus korupsi timah tersebut.
“Saya juga nggak tahu keterkaitannya seperti apa,” ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut merasa heran munculnya artis A dan pendakwah D di kasus korupsi suami Sandra Dewi.
Ia juga mengaku tak mengetahui sumber inisial nama tersebut bisa muncul.
“Saya juga nggak tahu tiba-tiba muncul banyak media menanyakan hal yang sama, sumbernya saya tidak tahu,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi mulai diseret dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.
Diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp271 Triliun.
Kejagung Kembali Sita Mobil Lexus dan Vellfire Milik Harvey Moeis
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dua aset mobil milik suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, dua mobil Harvey yang disita adalah mobil Lexus dan Toyota Vellfire.
“Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire,” ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Kuntadi menambahkan, saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis.
Sebab, Kejagung telah menyita jam tangan mewah, Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam usai penggeledahan di kediaman Harvey pada Senin (1/4/2024).
“Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset,” pungkas Kuntadi.
Tak hanya aset milik Harvey, Kejagung juga baru menyita dua mobil milik tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI).
Adapun mobil yang disita dari tersangka Robert adalah mobil Mercy dan Toyota Zenix. “Dua (mobil disita) punya RI,” ucap Kuntadi.
Kini, empat mobil mewah milik Harvey Moeis yang sudah disita Kejagung meliputi, Rolls-Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire Mobil Rolls-Royce tersebut disita penyidik Kejagung dalam penggeledahan di kediamannya di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Mobil berwarna hitam tersebut merupakan kado ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada istrinya, Sandra Dewi.
Kado ini diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi ketika berulang tahun ke-40.
Diketahui, mobil mewah Rolls-Royce milik Harvey tersebut telat membayar pajak selama 29 hari, terhitung sejak jatuh tempo pada 4 Maret 2024.
Hal tersebut diketahui via pencarian di situs resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten (Samsat Banten) menggunakan nomor kendaraan Sandra Dewi, B 1 SDW, yang sempat diunggah di Instagramnya.
Sementara mobil Mini Cooper merupakan hadiah ulang tahun ke-39 Sandra Dewi yang diberikan Harvey Moeis.
Lalu mobil Lexus dan Vellfire disia penyidik Kejagung pada Jumat (19/4/2024).
Sedangkan untuk jam tangan mewah, Harvey Moeis diketahui memiliki beberapa di antaranya:
1. Audemars Piguet.
Audemars Piguet Royal Oak Saldo Balance Wheel Openworked yang harganya ditaksir mencapai 127.000 USD atau setara Rp2,01 miliar.
2. Patek Philippe
Brand Patek Philippe dengan tipe Nautilus 5980R/001. Jam tangan ini diketahui dibanderol dengan harga kurang lebih 132.286 USD atau setara Rp2,09 miliar.
3. Richard Mille
Brand Richard Mille dengan seri tipe RM 35-02 Rafael Nadal NTPT yang harganya ditaksir mencapai 139.500 USD atau setara Rp2,21 miliar.
4. Rolex
Jam tangan brand Rollex merupakan keluaran seri Rolex Stainless Steel Chronograph Wristwatch with Paul Newman Dial and Bracelet.
Harga jam tangan ini pun begitu fantastis, yaitu mencapai 1.562.500 USD atau setara Rp24,76 miliar.
Dari total seluruh jam tangan mewah ini, ditaksir seharga Rp 32 miliar.
Peran Harvey
Diketahui, Harvey telah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024). Harvey Moeis yang disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” terang Kuntadi.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu. “Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” kata dia.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
“(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN,” ujar dia.
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire “