3 Perusahaan di Cilegon Dilaporkan,Diduga Karena Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMK
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menyebut ada tiga perusahaan di Kota Cilegon, yang dilaporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Ketiganya dilaporkan, karena diduga membayarkan upah pekerjanya di bawah upah minimum kota (UMK) Kota Cilegon.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyampaikan, laporan itu disampaikan dalam kurun waktu Januari hingga April 2024.
“Pelaporan dari Januari, itu ada tiga dan itu langsung ke pengawasan kita arahkannya. Jadi mereka tidak minta mediasi, langsung melakukan pelaporan ke UPTD nya,” ujarnya saat ditemui di depan kantor Diskominfo Kota Cilegon, Selasa (23/4/2024).
Faruk menjelaskan, sejak adanya perubahan dalam undang-undang tahun 2019 berkaitan dengan pengawasan, kini sudah diambil alih oleh Disnakertrans Provinsi.
Sementara Disnaker Kota, kata dia, hanya bisa melakukan mediasi dan perbaikan pelaporan terkait UMK nya saja.
“Adapun keterkaitan masalah pelaporan pidananya itu masuk ke pengawasan, kebetulan di Cilegon ada UPTD nya,” katanya.
Apabila ada laporan dari masyarakat, maka pihaknya akan menindaklanjutinya hanya sampai proses mediasi.
Setelah dilakukan mediasi dan hasil mediasi buntu, baru kemudian pihaknya melaporkan ke pengawasan di tingkat provinsi.
“Mediasi butuh waktu sekitar sebulan jangka waktunya dan itu tiga kali. Ketika buntu, baru kita serahkan ke provinsi,” ungkapnya.
Faruk mengakui, dari beberapa laporan yang masuk, dan kini sudah diarahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.
Ternyata masih ada banyak karyawan di Cilegon dibayar tidak sesuai dengan UMK.
“Seperti itu keadaanya, terutama subkon-subkon (subkontraktor,-red) ini banyak terjadi seperti itu, makanya kita mencegahnya dari proses PKWT,” katanya.
“Ketika mereka mendaftarkan PKWT, pak kadis selalu menanyakan MoU antara perusahaan dengan karyawannya ini, adalah di dalam pasalnya harus ada jaminan bagi mereka digaji sesuai UMK, kalau di bawah UMK ngga mau tanda tangan,” sambungnya.
Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan dengan menggaji karyawannya di bawah UMK.
Faruk menyebut para perusahaan yang melanggar tersebut, bisa dikenakan pidana.
“Kalau dibayar dibawah UMK bisa kena pidana 4 tahun,” tambahnya.
Di mana diketahui, besaran UMK di Kota Cilegon pada tahun 2024 ini sebesar Rp 4.815.102,-.