Daftar Kendaraan Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan Kebal Tilang Ketahui Apakah Motor Anda Ada Didaftar

daftar kendaraan tidak perlu bayar pajak tahunan kebal tilang ketahui apakah motor anda ada didaftar

5 jenis kendaraan kebal tidak perlu bayar pajak tahunan bebas tilang ketahui apakah motor Anda termasuk.

MOTOR Plus-online.com – Pemilik motor atau mobil wajib membayar pajak setiap tahun.

Daftar kendaraan tidak perlu bayar pajak tahunan kebal tilang ketahui apakah motor Anda ada didaftar.

Bayar pajak tahunan dibayarkan sesuai tanggal yang tertera pada STNK kendaraan.

Besaran biayanya juga berbeda-beda tergantung tahun pembuatan motor atau mobil.

Baru-baru ini keluar aturan baru terkait rencana penghapusan tarif bea balik nama kendaraan bermotor.

Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2025 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 5 Januari 2024.

Pada Pasal 155 disebutkan bahwa ketentuan BBNKB dalam Perda mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak diundangkan dan artinya, akan efektif 5 Januari 2025.

Lebih jauh, disebutkan objek BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak karena adanya jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

 

Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor secara otomatis menjadi subyek BBNKB dan wajib membayar pajak ini.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, obyek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan yang didaftarkan di DKI.

Lalu di Pasal 13 menjelaskan, tarif BBNKB masih serupa dengan aturan sebelumnya, yakni ditetapkan sebesar 12,5 persen.

Perda tersebut tidak menetapkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas.

Sebelumnya, pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, disebutkan tarif BBNKB untuk penyerahan kedua sebesar satu persen.

Namun aturan tersebut dicabu dan dinyatakan tidak berlaku setelah ketentuan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 resmi berlaku.

Artinya pada 2025, kendaraan bekas tidak terkena pajak BBNKB.

Di tengah rencana aturan baru tersebut ternyata ada 5 kendaraan yang kebal pajak progresif dan tidak perlu bayar pajak tahunan.

Dikutip dari datacenter.ortax.org, aturan ini tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang Pajak dan Retribusi Daerah di dalam Pasal 7 poin (3) yang berbunyi:

 

Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

5 kendaraan di atas tidak wajib bayar pajak dan bebas pajak progresif serta tidak kena tilang atau razia.

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World